TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mewajibkan agar seluruh pekerja di Indonesia mengikuti Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera dengan pemotongan gaji sebesar tiga persen setiap bulan. Kebijakan baru inidalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera. Tapera merupakan program pemerintah untuk membantu para pekerja yang masuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki rumah.
Tentang Tapera
1. Ditolak Apindo
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak kebijakan iuran tapera. Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani menjelaskan, program serupa sebenarnya sudah diakomodasi lewat BPJS Ketenagakerjaan. "BPJS Ketenagakerjaan sudah ada program Jaminan Hari Tua (JHT) yang 30 persen dananya bisa digunakan untuk layanan tambahan berupa perumahan," katanya, Jumat, 31 Mei 2024.
"Hal yang menjadi polemik di sini ialah konsep Tapera yang mewajibkan pembayaran iuran tambahan sekaligus jaminan sosial," kata Shinta.
2. Suplemen dari Program yang Sudah Ada
Ekonom Poltak Hotradero mengatakan skema regulasi tapera perlu ditinjau kembali. "Pendapat pribadi ya, perlu review, karena memang seperti yang saya sebutkan ini sebenarnya bagian suplemen dari program yang sudah ada," katanya saat ditemui di Gowork Co-working and Office Space, Jakarta Selatan pada Kamis, 30 Mei 2024.
Program Tapera mulanya seperti suplemen yang bertujuan mempercepat penyediaan rumah bagi masyarakat tidak mampu. Namun, bila kembali ke skema dahulu, kata Hotradero, maka penyediaan perumahan bagi rakyat tidak mampu terlalu lambat.
3. MBR
Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Mohammad Zainal Fatah menjelaskan, iuran tapera akan digunakan untuk membantu penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR. "Nanti ini digunakan, diputar, untuk bantu masyarakat berpenghasilan rendah,” kata Zainal ketika ditemui di Komplek Kementerian PUPR, Kamis, 30 Mei 2024.
Zainal juga memastikan iuran Tapera tetap aman dan bisa diambil saat pensiun. Komite Badan Pengelola (BP) Tapera diisi jajaran menteri dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas. “Eggak mungkin duit mau dipakai ke mana-mana,” katanya.
4. Ma'ruf Amin
Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, iuran Tapera aman dan bisa diambil kembali oleh pemiliknya. "Nah yang tidak memerlukan, dananya itu adalah merupakan tabungan. Tabungan yang bisa nanti pada saatnya diambil kembali. Jadi, sebenarnya ini tabungan," kata Ma'ruf Amin, Kamis, 30 Mei 2024.
Menurut Ma'ruf saat ini kurang sosialisasi program tapera kepada publik. "Kalau ini disosialisasikan, sebenarnya saya kira itu dalam rangka kita bergotong royong di dalam bahasa agama namanya ta'awun, saling membantu," katanya.
5. Pembiayaan KPR
Pengamat perbankan dan praktisi sistem pembayaran Arianto Muditomo memprediksi program tapera bisa berpengaruh positif terhadap pembiayaan kredit perumahan (KPR). “Dana Tapera kan dapat digunakan sebagai uang muka KPR oleh penerima manfaat sehingga akan meningkatkan akses KPR serta meningkatkan stabilitas industri sektor properti,” kata Arianto melalui pernyataan tertulis di Jakarta, Kamis, 30 Mei 2024 dikutip dari Antara.
Namun, Arianto juga mengingatkan dampak negatif dari program tersebut. Menurut dia, hal ini akan menambah beban kepada pekerja dan pemberi kerja serta memperketat persyaratan KPR. Terlebih, bagi pekerja yang berpindah.
ANNISA FEBIOLA | RIRI RAHAYU | SAVERO ARISTIA WIENANTO | R.R. ARIYANI YAKTI WIDYASTUTI | ANTARA
Pilihan Editor: Beleid Baru Tapera Panen Penolakan, Menengok Dasar Hukum Regulasi Penyelenggaraan Tapera