Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tapera, Ditolak Apindo hingga Soal Pembiayaan KPR

Reporter

Editor

Bram Setiawan

image-gnews
Logo Tapera.  Foto : Tapera
Logo Tapera. Foto : Tapera
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Pemerintah mewajibkan agar seluruh pekerja di Indonesia mengikuti Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera dengan pemotongan gaji sebesar tiga persen setiap bulan. Kebijakan baru inidalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera. Tapera merupakan program pemerintah untuk membantu para pekerja yang masuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki rumah.

Tentang Tapera

1. Ditolak Apindo

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak kebijakan iuran tapera. Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani menjelaskan, program serupa sebenarnya sudah diakomodasi lewat BPJS Ketenagakerjaan. "BPJS Ketenagakerjaan sudah ada program Jaminan Hari Tua (JHT) yang 30 persen dananya bisa digunakan untuk layanan tambahan berupa perumahan," katanya, Jumat, 31 Mei 2024.

"Hal yang menjadi polemik di sini ialah konsep Tapera yang mewajibkan pembayaran iuran tambahan sekaligus jaminan sosial," kata Shinta.

2. Suplemen dari Program yang Sudah Ada

Ekonom Poltak Hotradero mengatakan skema regulasi tapera perlu ditinjau kembali. "Pendapat pribadi ya, perlu review, karena memang seperti yang saya sebutkan ini sebenarnya bagian suplemen dari program yang sudah ada," katanya saat ditemui di Gowork Co-working and Office Space, Jakarta Selatan pada Kamis, 30 Mei 2024.

Program Tapera mulanya seperti suplemen yang bertujuan mempercepat penyediaan rumah bagi masyarakat tidak mampu. Namun, bila kembali ke skema dahulu, kata Hotradero, maka penyediaan perumahan bagi rakyat tidak mampu terlalu lambat.

3. MBR

Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Mohammad Zainal Fatah menjelaskan, iuran tapera akan digunakan untuk membantu penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR. "Nanti ini digunakan, diputar, untuk bantu masyarakat berpenghasilan rendah,” kata Zainal ketika ditemui di Komplek Kementerian PUPR, Kamis, 30 Mei 2024.

Zainal juga memastikan iuran Tapera tetap aman dan bisa diambil saat pensiun. Komite Badan Pengelola (BP) Tapera diisi jajaran menteri dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas. “Eggak  mungkin duit mau dipakai ke mana-mana,” katanya.

4. Ma'ruf Amin

Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, iuran Tapera aman dan bisa diambil kembali oleh pemiliknya. "Nah yang tidak memerlukan, dananya itu adalah merupakan tabungan. Tabungan yang bisa nanti pada saatnya diambil kembali. Jadi, sebenarnya ini tabungan," kata Ma'ruf Amin, Kamis, 30 Mei 2024.

Menurut Ma'ruf saat ini kurang sosialisasi program tapera kepada publik. "Kalau ini disosialisasikan, sebenarnya saya kira itu dalam rangka kita bergotong royong di dalam bahasa agama namanya ta'awun, saling membantu," katanya.

5.  Pembiayaan KPR

Pengamat perbankan dan praktisi sistem pembayaran Arianto Muditomo memprediksi program tapera bisa berpengaruh positif terhadap pembiayaan kredit perumahan (KPR). “Dana Tapera kan dapat digunakan sebagai uang muka KPR oleh penerima manfaat sehingga akan meningkatkan akses KPR serta meningkatkan stabilitas industri sektor properti,” kata Arianto melalui pernyataan tertulis di Jakarta, Kamis, 30 Mei 2024 dikutip dari Antara.

Namun, Arianto juga mengingatkan dampak negatif dari program tersebut. Menurut dia, hal ini akan menambah beban kepada pekerja dan pemberi kerja serta memperketat persyaratan KPR. Terlebih, bagi pekerja yang berpindah.

ANNISA FEBIOLA | RIRI RAHAYU | SAVERO ARISTIA WIENANTO | R.R. ARIYANI YAKTI WIDYASTUTI | ANTARA

Pilihan Editor: Beleid Baru Tapera Panen Penolakan, Menengok Dasar Hukum Regulasi Penyelenggaraan Tapera

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sri Mulyani Janji Pemerintah Beri Beasiswa Santri sampai Gelar Doktor di Sektor Ekonomi Syariah

37 menit lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani. TEMPO/Bagus Pribadi
Sri Mulyani Janji Pemerintah Beri Beasiswa Santri sampai Gelar Doktor di Sektor Ekonomi Syariah

Menteri Keuangan Sri Mulyani berjanji pemerintah akan memberikan beasiswa untuk para santri hingga mendapat gelar doktor di sektor ekonomi syariah


Realisasi KUR Syariah Rp 16,7 Triliun, Sri Mulyani: Perluasan Akses Pembiayaan UMKM

46 menit lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani di acara 8th Annual Islamic Finance Conference (AIFC) di gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat pada Jumat, 4 Oktober 2024. TEMPO/Nabiila Azzahra A.
Realisasi KUR Syariah Rp 16,7 Triliun, Sri Mulyani: Perluasan Akses Pembiayaan UMKM

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi KUR Syariah mencapai Rp 16,7 triliun pada September 2024.


Ma'ruf Amin Sebut Arsjad Rasjid Masih Ketua Kadin

1 jam lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Ma'ruf Amin Sebut Arsjad Rasjid Masih Ketua Kadin

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyebut Arsjad Rasjid sebagai Ketua Kadin.


Soal Deflasi 5 Bulan, Ini Bedanya Pendapat Sri Mulyani dengan Pengusaha dan Pengamat

1 hari lalu

Seorang pedagang menunggu pembeli di Pasar Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) dua Dreamland, Batam, Kepulauan Riau, Selasa, 30 Agustus 2022. Sepinya pedagang di pasar tersebut salah satunya diakibatkan kurangnya pendapatan dikarenakan para pembeli lebih memilih dagangan yang dijual pada lapak pasar liar yang dibuka pedagang di pinggir jalan umum dan lebih dekat dengan permukiman warga. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
Soal Deflasi 5 Bulan, Ini Bedanya Pendapat Sri Mulyani dengan Pengusaha dan Pengamat

Kalangan pengusaha khawatir deflasi ini menyebabkan menurunnya daya beli, sementara pemerintah tidak melihatnya berkaitan dengan daya beli.


Kenapa Sri Mulyani Sebut Deflasi Berbulan-bulan Justru Positif Meski Pengusaha dan Ekonom Cemas?

1 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani di acara 8th Annual Islamic Finance Conference (AIFC) di gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat pada Jumat, 4 Oktober 2024. TEMPO/Nabiila Azzahra A.
Kenapa Sri Mulyani Sebut Deflasi Berbulan-bulan Justru Positif Meski Pengusaha dan Ekonom Cemas?

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut deflasi yang terjadi berturut-turut selama 5 bulan justru positif. Pengusaha dan ekonom justru cemas.


Terpopuler: Deflasi Berturut-turut Bikin Cemas, Kelanjutan Prakerja dan Iuran Tapera di Era Prabowo

1 hari lalu

Suasana pusat perbelanjaan di Jakarta, 3 September 2024. Badan Pusat Statistik atau BPS mencatat secara bulanan Indonesia mengalami deflasi 0,03 persen pada Agustus 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Terpopuler: Deflasi Berturut-turut Bikin Cemas, Kelanjutan Prakerja dan Iuran Tapera di Era Prabowo

Berita terpopuler bisnis pada Kamis, 3 Oktober 2024, dimulai dari perbedaan respons pengusaha dan pemerintah terhadap deflasi berturut-turut.


Ma'ruf Amin Akan Pimpin Rapat Ekonomi Syariah Hari Ini

1 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin (kanan) berjabat tangan dengan tamu undangan saat gala dinner dalam rangka acara International Sustainability Forum (ISF) 2024 di Monas, Jakarta, Kamis, 5 September 2024. Acara tersebut selain menyuguhkan makanan khas nusantara untuk 500 undangan, juga menampilkan atraksi pencahayaan dan video mapping. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Ma'ruf Amin Akan Pimpin Rapat Ekonomi Syariah Hari Ini

Ma'ruf Amin tak hadir di acara pelantikan anggota MPR tanpa penjelasan. Jumat ini, Ia akan mengikuti rapat ekonomi dan keuangan syariah.


Kontroversi Potongan Gaji untuk Tabungan Perumahan Rakyat, Komisioner BP Tapera: Bukan Iuran

1 hari lalu

Petugas melayani peserta tabungan perumahan rakyat (Tapera) di Kantor Pelayanan Badan Pengelola Tapera, Jakarta, Selasa 4 Juni 2024. Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan dan akuntabilitas pengelolaan dana Tapera. TEMPO/Tony Hartawan
Kontroversi Potongan Gaji untuk Tabungan Perumahan Rakyat, Komisioner BP Tapera: Bukan Iuran

Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menyatakan bahwa program itu merupakan tabungan. Ia mengatakan tabungan itu nantinya dapat dimanfaatkan untuk para peserta Tapera.


Soal Iuran Tapera di Era Prabowo, BP Tapera: Belum Tahu Tahun Depan atau Kapan, Kita Harus Siapkan Dulu

1 hari lalu

Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho saat memberikan keterangan pers di Kantor BP Tapera, Jakarta, Rabu 5 Juni 2024. Menanggapi adanya pemberitaan di media terkait BPK Temukan 124.960 Pensiunan Belum Dapat Pengembalian Dana Tapera Rp 567,5 Miliar, seluruh hasil temuan telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK dan dilaporkan kepada BPK serta telah dinyatakan selesai oleh BPK. TEMPO/Subekti
Soal Iuran Tapera di Era Prabowo, BP Tapera: Belum Tahu Tahun Depan atau Kapan, Kita Harus Siapkan Dulu

Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menyatakan lembaganya belum menarik iuran dari ASN untuk program Tapera.


Terkini: Deflasi 5 Bulan Berturut-turut Apindo Cemas vs Pemerintah Tenang-tenang Saja, Program Kartu Prakerja Diharapkan Tetap Berlanjut di Era Prabowo

2 hari lalu

Aktivitas perdagangan di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Rabu, 5 Juli 2020. Deflasi Juli 2020 membuat inflasi selama Januari hingga Juli (year to date/ytd) sebesar 0,98 persen dan 1,54 persen secara tahunan. Tempo/Tony Hartawan
Terkini: Deflasi 5 Bulan Berturut-turut Apindo Cemas vs Pemerintah Tenang-tenang Saja, Program Kartu Prakerja Diharapkan Tetap Berlanjut di Era Prabowo

Kemenko Perekonomian mengatakan deflasi yang sudah berlangsung selama lima bulan berturut-turut tidak berkaitan dengan pelemahan daya beli.