Selain itu, penyidik juga mempelajari soal perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menjerat para tersangka.
"TPPU kami pelajari betul, siapa yang terima dari hasil kejahatan itu. Semua betul-betul dengan cermat kami lakukan, bahkan dari awal sudah kami sampaikan kepada pihak-pihak terperiksa bahwa ini kami lakukan secara profesional dan tolong jaga penyidik kami agar tidak terpengaruh dengan hal-hal yang tidak diinginkan," katanya.
Febrie juga mempersilakan media massa untuk sama-sama mengawal kasus korupsi timah yang merugikan keuangan negara hingga Rp300 triliun lebih saat nanti disidangkan di pengadilan.
"Kami senang sekali saat proses penanganan perkara di kejaksaan ini diikuti dengan cermat oleh teman-teman media sebagai koreksi atau masukan kepada kami. Jadi, kami tidak mau berpolemik," kata Febrie.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, duit dugaan kroupsi timah sempat terparkir di kantor money changer PT Quantum Skyline lewat manajernya, Helena Lim. Perempuan 47 tahun itu adalah salah satu tersangka TPPU dan ditahan sejak 26 Maret 2024.
Selama ini Helena dikenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Kuntadi tidak mendetailkan modus pencucian uang di kantor penukaran uang itu. Ia mengatakan Helena diduga membantu mengelola duit dengan memberikan sarana bagi para pemilik smelter timah.
Helena turun membantu menyewakan alat peleburan timah di kawasan IUP PT Timah. "Helena mengetahui duit itu dari barang haram," kata Kuntadi seperti dikutip Majalah Tempo.
Dalam pemeriksaan, Helena berdalih hanya menerima atau menyalurkan dana tanggung jawab sosial perusahaan alias corporate social responsibility (CSR). Setelah ditelusuri penyidik, duit CSR itu berasal dari keuntungan beberapa perusahaan, di antaranya PT Stanindo Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Tinindo Inter Nusa, dan CV Venus Inti Perkasa.
Keuntungan itu diduga diambil oleh Harvey Moeis, yang juga ditetapkan sebagai tersangka TPPU setelah diperiksa sebagai saksi pada 27 Maret 2024. Petinggi empat perusahaan tersebut juga sudah menjadi tersangka.
ANTARA | MAJALAH TEMPO
Baca juga:
Jokowi Wajibkan Tapera, Kadin: Bagus, tapi Tak Semua Perusahaan Kuat Menanggungnya