Selebihnya, Edy mengusulkan agar pemerintah fokus ke pemenuhan kebutuhan rumah untuk aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat miskin. Pemerintah bisa menggunakan skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk kelas miskin, seperti di program Jaminan Kesehatan Nasional. Sumber dananya, ia berujar, bisa dari fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Kebijakan pemotongan upah pekerja swasta sebesar 3 persen untuk Tapera diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024. Beleid yang merupakan revisi PP Nomor 25 Tahun 2020 ini diteken Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024.
Presiden Jokowi juga mengklaim pemerintah sudah memperhitungkan kebijakan potong gaji 3 persen untuk Tapera ini. Ia mengatakan manfaat Tapera ini bisa dirasakan ketika program ini sudah berjalan.
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan dana yang dihimpun peserta akan dikelola BP Tapera sebagai simpanan yang akan dikembalikan ketika masa kepesertaannya berakhir. "Dana yang dikembalikan berupa sejumlah simpanan pokok, berikut hasil pemupukannya," kata Heru melalui siaran pers BP Tapera pada 27 Mei 2024.
Heru juga mengatakan masyarakat yang masuk dalam kategori berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah pertama dapat mengajukan manfaat pembiayaan. Syaratnya, kata dia, telah menjadi peserta Tapera.
Adapun manfaat pembiayaan yang bisa didapatkan peserta Tapera adalah Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR). "Peserta bisa mendapat manfaat dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar," kata Heru.
RIRI RAHAYU | DANIEL A. FAJRI
Pilihan Editor: Partai Buruh Sebut Iuran Tapera Tak Bakalan Cukup untuk Beli Rumah saat Pensiun atau Di-PHK