TEMPO.CO, Jakarta - Pakar keamanan siber Alfons Tanujaya mengatakan pemblokiran iklan situs judi online oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bukan langkah yang efektif. Sebab, para pembuat situs judi online bisa berpindah platform atau berganti situs dan metode dengan mudah.
Namun, upaya itu, menurut dia jauh lebih baik ketimbang tidak memblokir sama sekali."Yang jelas, jauh lebih baik situs judi online diblokir dibandingkan tidak di blokir," kata Alfons kepada Tempo, Sabtu, 27 Mei 2024.
Ia menyarankan Kemenkominfo agar mengikuti iklan judi online, sebab setiap iklan pasti akan memberikan nomor yang bisa dihubungi. Nomor telepon yang bisa dihubungi kemudian dilacak dan diberikan kepada Kepolisian.
Alfons menyebut ada tiga informasi penting yang perlu ditindaklanjuti, yaitu nomor telepon, rekening bank, dan alamat server.
Rekening bank yang digunakan untuk menerima transfer judi online bisa diberikan dan ditelusuri oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Lembaga negara (PPATK).
Kedua lembaga itu perlu menginvestigasi bank yang membuka rekening dan menelusuri keaslian KTP-nya. "Kalau pembuka rekening menggunakan KTP palsu, artinya bank itu yang perlu ditindak," ucapnya.
Sebab, bank tersebut tidak melakukan Know Your Customer atau KYC, sehingga KTP palsu bisa lolos. Sedangkan, jika KTP asli maka pemiliknya bisa langsung diproses karena berpartisipasi secara aktif dalam aktivitas judi online yang melanggar hukum.