Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Telegram Belum Kooperatif Soal Berantas Judi Online, Terancam Tutup Beroperasi di Indonesia

image-gnews
Beberapa dari Anda mungkin mengalami kendala tidak bisa masuk telegram. Hal ini bisa disebabkan beberapa hal. Foto: Canva
Beberapa dari Anda mungkin mengalami kendala tidak bisa masuk telegram. Hal ini bisa disebabkan beberapa hal. Foto: Canva
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengimbau kepada seluruh pengelola platform digital seperti X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok, agar kooperatif mematuhi aturan di Indonesia dalam memberantas judi online. "Jika tidak kooperatif memberantas judi online di platform Anda, maka saya akan mengenakan denda sampai denda Rp 500 juta per konten," kata dia saat Konferensi Pers melalui Zoom, Jumat, 24 Mei 2024.

Menurut Budi, saat ini sudah ada beberapa platform digital yang mematuhi imbauan Kominfo. Google misalnya, platform ini tengah mengambil langkah melacak judi online di platform mereka memanfaatkan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Namun, Budi memberi peringatan tegas kepada Telegram. "Saya sebut saja di sini, hanya Telegram yang tidak kooperatif. Platform yang sama sekali tidak kooperatif," ucapnya.

Budi melihat, sekarang ada tren para penjudi online bermain di Telegram. Oleh karena itu, ia memperingati Telegram, jika tidak kooperatif maka usahanya akan terancam tutup di Indonesia.

Kebijakan pencabutan izin itu juga berlaku bagi penyelenggara internet service provider atau ISP. Budi merasa dalam penerapannya, kebijakan itu tak akan menimbulkan potensi masalah baru bagi masyarakat yang sebenarnya tidak bermain judi online. "Biar saja mereka (ISP) menanggung perbuatan mereka. Dan itu jumlahnya enggak banyak kok (data) dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia atau APJI," kata Budi.

Menurut catatannya, saat ini baru ada 35 persen ISP yang melakukan sinkronisasi otomatis dari total 1.011 ISP. Hasil pengujian laporan tahun 2023-2024 menunjukkan ada 26 dari total 136 sampling yang masih bisa mengakses konten negatif termasuk judi online dan pornografi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kominfo menegaskan mereka tidak langsung tiba-tiba mencabut izin tersebut. Sebab, sebelumnya, Kominfo telah memberikan sanksi berupa surat teguran kepada 26 ISP dan surat teguran kedua terhadap 31 ISP. 

Budi berujar, ia telah mengosialisasikan kebijakan tersebut kepada seluruh platform digital dan ISP dalam berbagai kesempatan. "Jadi, kalau sampai masih (abai), jangan salahkan, kami tutup," kata dia. Ia yakin judi online tak memberikan manfaat kepada masyarakat. Oleh karena itu, Kominfo mengambil langkah tegas dengan mencabut izin, jika terbukti ISP tersebut menjadi fasilitator.

"Yang ada, yang menikmati cuman pemain judi di sana. Mau ribut mereka? Ya negara enggak mau kalah untuk melindungi masyarakat," ucapnya.

Kominfo sudah mengantongi nama-nama ISP yang memfasilitasi judi online. Ia juga sudah memberikan surat peringatan kepada mereka. "Tunggu saja. Nanti kami umumkan nama-nama PT dan siapa pemiliknya," ujarnya. Kominfo meminta ISP melakukan sinkronisasi secara otomatis dalam meng-update daftar konten negatif termasuk judi online ke domain name system (DNS) trust positif KOMINFO.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


4 Hal Tentang Satgas Judi Online

23 menit lalu

Ilustrasi judi online. Pixlr Ai
4 Hal Tentang Satgas Judi Online

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan dengan dibentuknya Satgas Judi Online tersebut penanganan judi online bisa lebih cepat


Harapan PPATK kepada Satgas Judi Online Bentukan Presiden Jokowi

10 jam lalu

Ilustrasi judi online. Pixlr Ai
Harapan PPATK kepada Satgas Judi Online Bentukan Presiden Jokowi

PPATK mengungkapkan pelajar, mahasiswa, dan ibu rumah tangga mendominasi pemain judi online di Indonesia.


FITRA Menolak Rencana Bansos untuk Pelaku Judi Online

11 jam lalu

Ilustrasi judi online. Pixlr Ai
FITRA Menolak Rencana Bansos untuk Pelaku Judi Online

Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menolak gagasan pemerintah menyalurkan Bansos untuk pelaku judi online.


Wakil Ketua Komisi VIII DPR : Judi Online Bukan Variabel Penerima Bansos

13 jam lalu

Ilustrasi judi online. Pixlr Ai
Wakil Ketua Komisi VIII DPR : Judi Online Bukan Variabel Penerima Bansos

Korban judi online tidak bisa serta merta memperoleh bansos. Setiap penerima bansos harus terdata dalam sistem DTKS terlebih dahulu.


Terkini: Bos BSI Beberkan Kondisi usai Penarikan Dana Muhammadiyah, 4 Penyebab Utama Judi Online Kian Marak

16 jam lalu

Direktur Utama Bank Syariah Indonesia Hery Gunardi berpose dalam sesi foto usai penandatanganan akta penggabungan tiga bank syariah milik Himbara di Jakarta, Rabu 16 Desember 2020. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Terkini: Bos BSI Beberkan Kondisi usai Penarikan Dana Muhammadiyah, 4 Penyebab Utama Judi Online Kian Marak

Berita terkini bisnis pada Ahad, 16 Juni 2024, dimulai dari penjelasan Dirut BSI soal kondisi perusahaan usai penarikan dana Muhammadiyah.


Satgas Judi Online Dibentuk, Kominfo Pastikan Pemberantasan Judi Online Bisa Lebih Cepat

16 jam lalu

Ilustrasi judi online. Pixlr Ai
Satgas Judi Online Dibentuk, Kominfo Pastikan Pemberantasan Judi Online Bisa Lebih Cepat

Presiden Joko Widodo resmi membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring atau Satgas Judi Online pada 14 Juni 2024.


Anak SD hingga Pengemis jadi Pemain Judi Online, PPATK: Mayoritas Transaksi di Bawah Rp 100 Ribu

17 jam lalu

Ilustrasi judi online. Pixlr Ai
Anak SD hingga Pengemis jadi Pemain Judi Online, PPATK: Mayoritas Transaksi di Bawah Rp 100 Ribu

PPATK mencatat 80 persen pemain judi online melakukan transaksi dengan nominal kecil sekitar Rp 100.000. Pemain dari anak SD, pekerja bahkan pengemis. Pemain judi online rentan terjerat pinjol dan penipuan karena tidak memadainya penghasilan yang legal untuk mendukung dalam berjudi.


Berapa Perputaran Uang Judi Online di Indonesia? Ini Kata PPATK

17 jam lalu

Ilustrasi Judi Online (Tempo)
Berapa Perputaran Uang Judi Online di Indonesia? Ini Kata PPATK

PPATK melaporkan perputaran uang judi online di Indonesia terus meningkat berdasarkan catatan dalam kurun tiga tahun terakhir.


Inilah 4 Penyebab Judi Online Kian Marak

17 jam lalu

Ilustrasi judi online. Pixlr Ai
Inilah 4 Penyebab Judi Online Kian Marak

Transaksi judi online di dunia, termasuk Indonesia, meningkat ugal-ugalan selama kurun tiga tahun terakhir. Apa penyebabnya?


Kominfo Sudah Blokir 2,1 Juta Situs Judi Online

18 jam lalu

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Usman Kansong saat ditemui di Gedung Kominfo, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Kominfo Sudah Blokir 2,1 Juta Situs Judi Online

Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah memblokir sebanyak 2,1 juta situs judi online di Indonesia. Jumlah ini akan bertambah