Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Platform Digital Fasilitasi Judi Online Diancam Denda Rp 500 Juta per Konten

image-gnews
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan Indonesia darurat judi online. Ia memperingatkan pihak-pihak yang tidak kooperatif anggota judi online.

Peringatan keras ditujukan kepada seluruh pengelola platform digital seperti X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok. “Jika tidak kooperatif memberantas judi online di platform Anda, maka saya akan mengenakan denda sampai denda Rp 500 juta per kontan,” kata dia saat Konferensi Pers melalui Zoom, Jumat, 24 Mei 2024. 

Ia menjelaskan, sejauh ini platform digital tersebut sudah kooperatif. Misalnya Google yang mengambil langkah dengan teknologi AI untuk melacak judi online di platform mereka.

Namun, Budi memberi peringatan tegas kepada Telegram. "Saya sebut saja di sini, hanya Telegram yang tidak kooperatif. Platform yang sama sekali tidak kooperatif," ucapnya. 

Selanjutnya, peringatan ditujukan kepada penyedia layanan internet atau ISP. Budi berujar akan mencabut izin ISP yang memfasilitasi permainan judi online. 

"Bahkan sebenarnya, kami sudah tahu ISP mana saja yang memfasilitasi judi online, tunggu waktunya saja nanti kami tutup. Tunggu saja. Nanti kami umumkan nama-nama PT dan siapa pemiliknya," ucapnya.

Budi menegaskan, peringatan itu berlandaskan hukum yang kuat. Denda ke platform sendiri mengenakan dasar Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta ketentuan perubahannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lalu, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). 

Serta, Peraturan Kementerian Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik atau PSE Privat serta ketentuan perubahannya. Dan Keputusan Menkominfo Nomor 172 Tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan PNBP yang berasal dari pengenaan sanksi denda administratif atas pelanggaran pemenuhan kewajiban PSE lingkup privat, UGC untuk melakukan pemutusan akses. 

Sedangkan mengenai kebijakan pencabutan ISP, Kominfo menerapkan sistem database trust positif berupa blacklist domain dan URL bila termasuk IP Address. "Wajib diblokir oleh seluruh ISP yang saat ini berjumlah 1.011 penyelenggara," kata dia. 

Aturannya sesuai dengan UU Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi serta perubahannya. Lalu, Peraturan Menkominfo Nomor 13 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan jasa telekomunikasi serta ketentuan perubahanya. Serta, Peraturan Menkominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang PSE Privat. 

Pilihan Editor: Jokowi Akan 'Cawe-cawe' Beresi Bea Cukai, Ini Deretan Masalah yang Disorot Masyarakat

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Govind Sandhu, Pimpinan TikTok Australia Divonis Kanker di Usia 38 Tahun

12 jam lalu

Govind Sandhu. Foto: Instagram.
Govind Sandhu, Pimpinan TikTok Australia Divonis Kanker di Usia 38 Tahun

Govind Sandhu, Kepala Kemitraan Musik Global TikTok Australia, didiagnosis menderita limfoma non-Hodgkin stadium 4 di usia 38 tahun.


Semuel Abrijani Pangerapan Mundur, Budi Arie Tunjuk Ismail Jadi Plt Dirjen Aptika

14 jam lalu

Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika Ismail di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat. ANTARA/Livia Kristianti
Semuel Abrijani Pangerapan Mundur, Budi Arie Tunjuk Ismail Jadi Plt Dirjen Aptika

Menkominfo Budi Arie Setiadi menunjuk Ismail sebagai Plt Dirjen Aptika sejak 4 Juli 2024.


Pemain Judi Online Didominasi Masyarakat Miskin, Ini Kata Pakar

15 jam lalu

Tiga dari empat pelaku promoter Judi Online dihadirkan saat Satreskrim Polres Bogor merilis pemberantasan judi online di Mapolres Bogor, Cibinong. Selasa, 2 Juli 2024. Dok. Polres Bogor
Pemain Judi Online Didominasi Masyarakat Miskin, Ini Kata Pakar

Pakar Sosial menilai para bandar judi online memang sengaja mengincar masyarakat berpenghasilan rendah.


Deretan Selebgram yang Promosikan Judi Online, dari Bogor Sampai DIY

19 jam lalu

Ilustrasi pemain judi online. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie akan mengumumkan karyawan dari Kementerian Kominfo yang bermain judi online, pada Kamis, 27 Juni 2024 mendatang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Deretan Selebgram yang Promosikan Judi Online, dari Bogor Sampai DIY

Ramai kasus selebgram dan influencer media sosial yang mempromosikan situs judi online. Mayoritas dari Bogor, ada yang dari DIY.


MKD Telah Periksa 2 Anggota DPR yang Terlibat Judi Online

20 jam lalu

Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui usai menghadiri acara Silaturahmi dan Tasyakuran DPD Gerindra DKI Jakarta di Tavia Heritage Hotel, Jakarta Pusat pada Kamis, 9 Mei 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
MKD Telah Periksa 2 Anggota DPR yang Terlibat Judi Online

MKD DPR RI telah memeriksa dua orang Anggota DPR yang diduga terlibat atau bermain judi online.


Sederet Pernyataan Kontroversial Muhadjir Effendy, mulai Bansos Korban Judi Online sampai Pinjol Mahasiswa

22 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy usai rapat bersama anggota Komisi VIII, DPR, Jakarta, Selasa, 2 Juli 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Sederet Pernyataan Kontroversial Muhadjir Effendy, mulai Bansos Korban Judi Online sampai Pinjol Mahasiswa

Menko PMK Muhadjir Effendy kerap lontarkan pernyataan kontroversial. Mulai bansos korban judi online, saran uang wisuda besar, pinjol mahasiswa.


BNI Blokir Rekening yang Terindikasi Transaksi Judi Online

1 hari lalu

Gedung BNI di Jakarta.
BNI Blokir Rekening yang Terindikasi Transaksi Judi Online

BNI mengklaim telah memblokir rekening nasabah yang terindikasi transaksi judi online, sebagaimana yang diperintahkan oleh OJK.


Kominfo: Kesenjangan Infrastruktur Hambat Pertumbuhan Ekonomi Digital

1 hari lalu

Wayan Toni Supriyanto, selaku Ketua Sekretariat Panitia Seleksi Calon Dewan Pengawas TVRI Tahun 2022-2027 menyampaikan perpanjangan kerja Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) periode 2017-2022 di Gedung Kominfo pada Jumat 10 Juni 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Kominfo: Kesenjangan Infrastruktur Hambat Pertumbuhan Ekonomi Digital

Kominfo menginisiasi visi Indonesia Digital 2045 sebagai salah satu alternatif peta jalan menuju perencanaan strategis transformasi digital.


Kababinkum TNI Sebut Sanksi bagi Prajurit Terlibat Judi Online Bisa Sampai Pemecatan

1 hari lalu

Ilustrasi pemain judi online. Selain wartawan, Menkominfo Budi Arie mengungkapkan bahwa pegawai di Kementerian Komunikasi dan Informatika juga terlibat praktik judi online. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kababinkum TNI Sebut Sanksi bagi Prajurit Terlibat Judi Online Bisa Sampai Pemecatan

Prajurit TNI yang terlibat judi online bisa berujung pemecatan, setelah melalui proses pengadilan.


KKJ Minta Polri dan TNI Usut Pembakaran Rumah yang Sebabkan Jurnalis dan Keluarganya Meninggal di Karo

1 hari lalu

Kompolnas bersama personel Polres Tanah Karo meninjau rumah wartawan yang terbakar di Kabanjahe, Karo, Sumatera Utara, Selasa, 2 Juli 2024. Tim gabungan Polda Sumatera Utara dan Polres Tanah Karo masih mengusut pemicu kebakaran rumah milik wartawan yang menewaskan empat orang korban pada Kamis (27/6) lalu, serta memeriksa 16 saksi dan mengumpulkan barang bukti di lokasi kejadian tersebut. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio
KKJ Minta Polri dan TNI Usut Pembakaran Rumah yang Sebabkan Jurnalis dan Keluarganya Meninggal di Karo

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mendesak aparat mengusut tuntas kasus pembakaran rumah jurnalis di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.