5. Paytren Dicabut OJK, Apa Itu Investasi Syariah? Simak Penjelasan Ekonom Celios
Ekonom sekaligus Director Digital Economy Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menjelaskan cara kerja bisnis investasi syariah imbas PT Paytren Aset Manajemen (Paytren) dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 8 Mei 2024 lalu.
"Perbedaan terletak pada prinsip produk dan pembagian keuntungan," kata Huda kepada Tempo melalui pesan singkat pada Minggu, 19 Mei 2024.
Huda mengatakan secara prinsip, manajer investasi usaha bidang konvensional berpatokan pada pasar bebas. Maka dengan pasar bebas mendapatkan produk yang mencakup semua aspek. Namun, jika syariah, prinsip berdasarkan hukum Islam yang berlaku serta investasi ke produk tertentu saja. Khususnya produk halal.
Berita selengkapnya baca di sini.
Pilihan Editor: Menteri perdagangan Zulkifli Hasan Dorong APEC Adopsi Digitalisasi di Industri Rantai Pasok