- Jokowi Revisi Aturan Impor agar Ribuan Kontainer Barang Tak Menumpuk di Pelabuhan, Ini Poin-poin Ketentuannya
Pemerintah telah memperbaharui aturan pengetatan impor yang semula dikeluarkan Kementerian Perdagangan. Keputusan ini berdasarkan hasil rapat internal Kementerian terkait dengan Jokowi di Istana negara.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan ada beberapa poin dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 yang direvisi oleh Presiden Jokowi berdasarkan hasil rapat. “Ada tujuh kelompok barang yang diatur kembali dalam Permendag baru yakni Permendag Nomor 8 Tahun 2024,” ujar Airlangga di kantornya, Jumat 17 Mei 2024.
Empat komoditas impor yakni obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, tas dan katup tidak perlu lagi menggunakan persyaratan impor atau PI. Hanya perlu dokumen tertulis verifikasi atau Laporan Surveyor (LS).
Sementara itu, tiga komoditas lain yakni barang elektronik, alas kaki serta pakaian jadi dan aksesoris yang awalnya memerlukan persetujuan teknis atau pertek, kini tidak perlu menggunakan pertek atau persetujuan teknis.
Airlangga mengatakan salah satu alasan relaksasi aturan dibuat karena adanya kendala perizinan impor dan kendala penumpukan kontainer barang di Pelabuhan. Di Pelabuhan Tanjung Priok ada 17.304 kontainer yang tertahan, sementara di Pelabuhan Tanjung Perak ada 9.111 kontainer. Terdiri dari tekstil, baja, produk kimia dan produk elektronik. Semuanya tidak dapat disalurkan karena terkendala Pertek dan PI.
Berita lengkap bisa dibaca di sini.
Selanjutnya: OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR…