5. OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Dian Ediana Rae mengungkap kemungkinan kenaikan kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) sektor perbankan. Dia memprediksi masalah itu dipicu akibat memburuknya kredit restrukturisasi, terutama setelah kebijakan relaksasi restrukturisasi Covid-19 dihentikan.
Meski begitu, Dian menyampaikan, sisa kredit restrukturisasi Covid-19 sudah jauh di bawah total kredit restrukturisasi saat awal pandemi. Selain itu, kredit berisiko atau loan at risk (LaR) semakin mendekati level sebelum pandemi, yaitu 9-10 persen.
"Total kredit restrukturisasi Covid Maret 2024 Rp 228 triliun atau 3,14 persen dari total kredit. LaR perbankan (NPL+Kol 2+Restru Kol 1) pada bulan Maret 2024 sebesar 11,10 persen," kata Dian dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 17 Mei 2024.
Berita selengkapnya baca di sini.
Pilihan Editor: Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI