1. Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Ini Penjelasan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga
Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Ini merupakan perubahan yang ketiga setelah aturan pertama dikeluarkan pada Desember 2023.
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan revisi aturan dilakukan setelah menerima masukan dari banyak pihak. Ia mengatakan, dalam menyusun sebuah kebijakan, kementerian mendengar semua masukan, termasuk dari asosiasi pengusaha.
“Kami ingin memastikan semuanya berjalan dengan baik. Jangan sampai ini peraturan tidak sinkron dengan lapangan,” ujar Jerry Sambuaga di Tanjung Priok, Jakarta Utara, 18 Mei 2024.
Berita selengkapnya baca di sini.
2. Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Kementerian Keuangan dan Dirjen Bea Cukai menyambut gembira perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur impor barang kiriman. Bendahara negara itu menekankan masalah perizinan impor tidak hanya tanggung jawab Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai).
Ia mengatakan, untuk mengatasi masalah impor saat ini Bea Cukai akan bekerja sama dengan institusi-institusi yang ada di Pelabuhan Tanjung Priok, termasuk karantina, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Pelindo serta instansi terkait lainnya.
“Sehingga nanti masyarakat tahu bahwa ini kordinasi bersama jangan sampai hanya memusatkan perhatian seolah-olah ini tanggung jawab satu institusi saja,” ujar Sri Mulyani di Jakarta International Container Terminal (JICT) Tanjung Priok, Jakarta Utara, 18 Mei 2024.
Berita selengkapnya baca di sini.
Selanjutnya: 3. Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI....