Peserta BP Kelas 3
Peserta bukan pekerja (BP) yang mendaftarkan dirinya sebagai peserta Jaminan Kesehatan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas 3 harus membayar iuran. Iuran yang harus dibayarkan sebesar Rp 42 ribu per bulan, dengan subsidi dari pemerintah sebesar Rp 7.000 per orang, sehingga setiap bulan hanya perlu membayar Rp 35 ribu.
Peserta PBPU Kelas 3
Seperti peserta BP, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas 3 juga wajib membayar iuran setiap bulan. Iuran yang dibayarkan sebesar Rp35.000, setelah mendapatkan subsidi dari pemerintah.
Peserta PPU Terdampak PHK dan Anggota Keluarganya
Peserta pekerja penerima upah (PPU) yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan anggota keluarganya juga tidak diperbolehkan naik kelas perawatan KRIS BPJS Kesehatan. PPU dapat berasal dari pegawai di instansi pemerintah atau karyawan swasta.
Peserta yang Didaftarkan oleh Pemda
Masyarakat yang bukan termasuk PBI Jaminan Kesehatan dapat didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan oleh pemerintah daerah (Pemda). Oleh karena itu, peserta dari kelompok tersebut juga tidak diperkenankan naik kelas perawatan di rumah sakit.
ANDIKA DWI | MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Pemerintahan Jokowi Targetkan Indonesia Masuk OECD dalam Tiga Tahun