Dalam surat yang dikirim kepada Satgas Pasti, YLKI juga menjelaskan bahwa kehadiran Pinjol ilegal merugikan semua pihak. Misalnya dari sisi pemerintah tidak mendapatkan pajak. Kemudian dari sisi pelaku usaha, Pinjol ilegal ini merupakan persaingan usaha yang tidak sehat. "(Dari) sisi konsumen, tentu melemahkan perlindungan konsumen."
YLKI meminta pemerintah untuk melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut aliran dana dan investor Pinjol ilegal.
"Dengan memutus aliran dana sampai akarnya, maka mereka berpotensi untuk stop melakukan operasi Pinjol ilegal di Indonesia. Kami meminta pemerintah jangan ragu membumi hanguskan pinjol ilegal demi kepentingan perlindungan konsumen," tutur Rio.
YLKI mengimbau masyarakat untuk jeli dan teliti sebelum meminjam. Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya dengan Pinjol ilegal yang menampilkan logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Konsumen harus crosscheck di web OJK, apakah mereka terdaftar atau tidak."
Pilihan Editor: Harga Tiket MotoGP Mandalika Didiskon 50 Persen Selama 26 April hingga 5 Mei 2024