3. Profil Jalan Tol MBZ dan Sengkarut dalam Pembangunannya Ada Dugaan Korupsi
Kejaksaan Agung atau Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi Jalan Tol MBZ. Adapun, tersangka kasus korupsi ini, yaitu pesiunan BUMN atau mantan Kepala Divisi 5 PT Waskita Karya Ibnu Noval, Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwiyono, Ketua Panitia Lelang JJC berinisial YM, dan Tenaga Ahli Jembatan PT LGC dengan inisial TBS.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, awal terbongkar kasus korupsi ini ada dugaan perbuatan melawan hukum, persekongkolan jahat untuk mengatur spesifikasi barang yang dimasukkan dan menguntungkan pihak tertentu. Atas perbuatan tersebut, Kejagung mengindikasi merugikan keuangan negara.
Baca berita selengkapnya di sini.
Pilihan Editor: Perdana Beroperasi di Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Angkut 222 Ribu Penumpang