Menanggapi pernyataan Hendry, Sasongko menuturkan DK PWI telah mengundang para pengurus tersebut untuk memberikan klarifikasi. Hal itu, kata dia, sudah sesuai PD-PRT. Namun, pengurus yang diundang tidak hadir. "Sekjen memang hadir, namun tidak memberikan klarifikasi," ucap Sasongko.
Karena itu, DK PWI menilai mereka tidak menggunakan hak mereka untuk memberikan klarifikasi. Selain itu, menurut Sasongko, Ketua Umum PWI menyatakan dia yang akan bertanggung jawab.
DK memberikan tenggat waktu hingga 30 hari kepada Ketua Umum PWI dan tiga pengurus lain yang mendapatkan sanksi tersebut untuk mematuhi sanksi dan memenuhi kewajiban yang tercantum dalam surat keputusan DK PWI itu. Jika kewajiban itu tidak dipenuhi dalam tenggat waktu yang ditentukan, DK PWI akan memutuskan sanksi lebih berat sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PD, PRT, KEJ, dan KPW.
"Kepatuhan menjalani sanksi DK diharapkan dapat memulihkan kembali integritas PWI dan kepercayaan masyarakat terhadap organisasi profesi terbesar dan tertua ini," ucap Sasongko.
Pilihan Editor: Terkini Bisnis: Ketentuan Check-In dan Boarding di Pelabuhan ASDP, Klarifikasi Sekjend PWI soal Hibah BUMN