TEMPO.CO, Jakarta - Jasa Marga meniadakan pengaturan masa kadaluarsa e-toll pada periode Hari Raya Idul Fitri 1445 H ini. Kebijakan itu untuk mendukung kelancaran arus mudik dan balik Lebaran.
Corporate Communication and Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Lisye Octaviana menyatakan uang elektronik (e-toll) menjadi expired karena memiliki durasi perjalanan maksimum, yaitu 2 kali dari waktu tempuh normal di ruas jalan tol tersebut.
"Jasa Marga meniadakan pengaturan masa kadaluarsa e-toll pada Lebaran kali ini, sehingga tidak perlu dikhawatirkan oleh pengguna jalan," kata Lisye Rabu, 3 Maret 2024.
Penjelasan soal pengaturan kadaluarsa ini setelah muncul pertanyaan berdasarkan pengalaman pengguna jalan yang saat e-toll di-tap pada gardu keluar, Automatic Lane Barrier (ALB) tidak terbuka dan status e-toll menjadi expired.
Lisye pun mengatakan jika masih ada pengguna jalan yang menemui kendala itu e-toll kadaluarsa maka transaksi akan dibantu oleh petugas Jasa Marga ke reader pada Gardu Tol Otomatis (GTO).
Proses ini pun tidak akan membuat saldo e-toll terpotong melebihi tarif jalan tol yang memang harus dibayarkan dan juga tidak dikenakan denda/sanksi.
E-toll yang sama pun masih bisa digunakan untuk transaksi di jalan tol ataupun untuk transaksi lainnya.
Selanjutnya: Potongan Tarif Tol Jakarta-Semarang....