TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. menyatakan para debiturnya yang terdampak Covid-19 telah kembali normal. Nilai restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 telah menurun signifikan dan sebagian besar debitur telah memasuki tahap normalisasi.
Corporate Secretary Bank Mandiri Teuku Ali Usman menyampaikan, para debitur saat ini telah dapat memenuhi kewajiban pembayaran kredit mereka. Baik cicilan pokok maupun bunga.
Bank Mandiri menilai, berakhirnya kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan dalam rangka penanganan Covid-19 ini tentu penuh pertimbangan, seperti dalam hal perekonomian Indonesia yang telah pulih hampir di semua sektor.
“Saat ini kondisi debitur terdampak Covid-19 telah mencapai soft landing, sebelum berakhirnya kebijakan stimulus restrukturisasi kredit oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," kata Ali dalam keterangan resminya yang dikutip Selasa, 2 April 2024.
Sebelumnya, OJK mengumumkan berakhirnya stimulus restrukturisasi kredit Covid-19 pada 31 Maret 2024.
Ali mengungkapkan sektor mana saja yang paling terdampak saat pandemi Covid-19 di Bank Mandiri. Adapun sektor tersebut antara lain sektor pengangkutan, pergudangan dan penyediaan akomodasi serta penyediaan makan minum.
Selanjutnya: Meskipun restrukturisasi telah berakhir, namun Bank Mandiri....