TEMPO.CO, Palembang - Milawarma, bekas Direktur Utama PT Bukit Asam (PTBA) dan tiga anak buahnya saat masih menjabat dijebloskan ke penjara oleh Jaksa. Aparat penegak hukum (APH) juga menahan bekas pemilik PT Satria Bahana Sarana atau SBS Tjahyono Imawan.
Kelimanya kemudian di tuntuntut masing-masing 18-19 tahun penjara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam akuisisi kontraktor tambang PT Satria Bahana Sarana atau SBS. Proses hukum terus berjalan, hingga Senin kemarin majelis hakim memvonis bebas ke limanya karena tidak terbukti melawan hukum.
Baca Juga:
Majelis hakim meyakini bahwa proses akuisisi saham yang dilakukan oleh PTBA tidak ada unsur tindak pidana. Oleh sebab itu, majelis hakim sepakat bahwa kelima terdakwa harus dibebaskan dari segala macam tuntutan pidana serta memulihkan harkat dan martabat para terdakwa.
Ketua majelis hakim Pitriadi menjelaskan bahwa para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwan Jaksa primer maupun subsider. “Membebaskan para terdakwa oleh karena itu memerintahkan para terdakwa dibebaskan dari tahanan ketika putusan ini diucapkan dan memulihkan hak para terdakwa,” kata Pitriadi.
Sembilan di Penjara
“Hingga kemarin sudah sembilan bulan kurang 10 hari mendekap di penjara,” kata Ainudin, pengacara bekas pemilik PT Satria Bahana Sarana atau SBS Tjahyono Imawan, Selasa, 2 April 2024. Kini Tjahyono, Milawarma dan tiga terdakwa lainnya sudah menghirup udara bebas dan meninggalkan ruang tahanan.
“Sejak kemarin malam klien kami sudah meninggalkan penjara,” ujar Ainudin. Dia melanjutkan, kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi penegakkan hukum utamanya kasus korupsi yang melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). “Pentingnya APH (aparat penegak hukum) memahami aksi korporasi supaya jangan membabi buta dalam pemberantasan Tipikor.”
Kasus dugaan korupsi ini menjerat lima terdakwa, yakni Direktur Utama PTBA periode 2011-2016 Milawarma (M), mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA Anung Dri Prasetya (ADP), Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA Saiful Islam (SI), Analis Bisnis Madya PTBA periode 2012-2016 yang merupakan Wakil Ketua Tim Akuisisi Jasa Pertambangan Nurtima Tobing (NT), dan pemilik PT Satria Bahana Sarana atau SBS Tjahyono Imawan.
Para terdakwa diduga merugikan negara (BUMN) sebesar Rp162 miliar dalam akusisi tersebut. Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyebut bahwa dalam proses akuisisi PT SBS oleh PTBA melalui PT BMI pada 2015 tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan maupun peraturan internal PTBA, serta tidak menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Kilas Balik
Tim penyidik dari kejaksaan meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka dan terhadap para Tersangka Milawarma dan Nurtima Tobing dilakukan tindakan penahanan untuk 20 (dua puluh hari) hari ke depan, terhitung 23 Agustus 2023 hingga 11 September 2023.
Kedua tersangka ini yaitu, Milawarma selaku Direktur Utama PTBA Periode 2011 hingga April 2016, dan Nurtima selaku Analis Bisnis Madya PTBA tahun 2012-2016 sebagai wakil ketua tim akuisisi jasa penambangan.
Ketika itu Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, sebelumnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud.
Pilihan Editor: Jasa Marga Beri Diskon Tol dari Jakarta hingga Semarang, Berapa yang Bisa Dihemat?