5. Mendekati Batas Akhir Lapor SPT Pajak, Apa Saja Dokumen yang Perlu Disiapkan?
Seluruh warga negara yang menjadi Wajib Pajak (WP) orang atau pribadi harus melakukan pelaporan pajak. Sebab, batas akhir bagi wajib pajak orang pribadi pada 31 Maret 2024. Sedangkan batas waktu lapor surat pemberitahuan tahunan atau SPT Pajak untuk wajib pajak badan masih lama yakni 30 April 2024.
Jika wajib pajak tidak menyampaikan SPT Pajak tahunan, maka wajib pajak terancam dikenakan sanksi administratif berupa denda, bahkan tindakan hukum jika terbukti melakukan tindak pidana perpajakan.
Penting bagi wajib pajak untuk menyampaikan SPT tahunan dengan tepat waktu dan akurat untuk memenuhi kewajiban perpajakan dan menghindari sanksi atau denda. Sanksi tersebut sudah tercantum dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).
Berita selengkapnya baca di sini.
Pilihan Editor: Genangan Surut di Tol Sedyatmo, Jasa Marga: Lalu Lintas Bandara Soekarno-Hatta Normal