TEMPO.CO, Jakarta - Mabes Polri berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengiriman mahasiswa magang ke Jerman melalui program Fereinjob.
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengingatkan masyarakat, bahwa sesuai peraturan, kampus dan lembaga pelatihan tidak boleh mengirim mahasiswa magang ke luar negeri.
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, kasus ini bermula dari laporan 4 mahasiwa yang sedang mengikut program Fereinjob mendatangi Kedutaan Republik Indonesia (KBRI) Jerman.
“Setelah dilakukan pendalaman hasil dari KBRI mengungkap bahwa program ini dijalankan oleh 33 Universitas di Indonesia,” kata Djuhandhani, Rabu, 20 Maret 2024. Tidak kurang dari 1.047 mahasiswa diduga jadi korban perdagangan orang ini.
Djuhandhani mengungkapkan, para mahasiswa mendapat sosialisasi dari CV. GEN dan PT. SHB dan harus membayar pendaftaran sebesar Rp 150.000, dan 150 Euro untuk membuat LOA (Letter Of Acceptance).
Para mahasiswa juga harus membayar dana talangan sebesar Rp30.000.000 sampai Rp 50.000.000, yang dipotong dari penerimaan gaji setiap bulan.
Setiba di Jerman, para mahasiwa diberikan surat kontrak kerja dalam bahasa Jerman oleh PT SHB untuk kemudian didaftarkan ke Kementerian Tenaga Kerja Jerman. Para korban diminta menjalankan ferienjob selama 3 bulan mulai dari Oktober 2023 sampai Desember 2023.
PT SHB menjalin kerjasama dengan universitas dan mengklaim ferienjob masuk ke dalam program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM). Mereka juga menjanjikan program magang yang dapat dikonversikan menjadi 20 SKS.
Dalam hal ini Dittipidum Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka, seluruhnya warga negara Indonesia (WNI). “Dua orang berada di Jerman,” kata Djuhandhani.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membantah magang di Jerman itu program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka. Diakui PT SHB pernah mengajukan izin program tersebut, tapi ditolak karena tidak sesuai prosedur yaitu melalui KBRI atau Kedubes negara tujuan.
BP2MI: Kampus dan Lembaga Pelatihan Tidak Boleh Kirim Pemagang ke Luar Negeri
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengingatkan kepada masyarakat untuk berhati-hati dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menggunakan modus magang ke Jerman.
"BP2MI sebagai badan yang diberikan mandat memberikan perlindungan bagi para pekerja migran Indonesia merasa prihatin terhadap kejadian tersebut. Dari beberapa pengalaman, BP2MI menangani berbagai modus kerja ke luar negeri melalui program pemagangan," kata Benny.
Menurut dia, sering kali program magang menjadi modus bagi perusahaan untuk mencari pekerja dengan upah rendah. Banyak peserta magang juga direkrut tidak sesuai dengan prosedur sesuai peraturan perundang-undangan.
Para pemagang yang menjadi korban TPPO juga kebanyakan diperlakukan selayaknya pekerja, namun haknya tidak dipenuhi selayaknya pekerja.
Dia mengatakan ketidakjelasan status menjadikan mereka rawan terhadap berbagai tindak eksploitasi. Baik eksploitasi waktu kerja dan tidak terpenuhinya hak-hak bagi pekerja.
"BP2MI mengimbau kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, karena magang ini lebih dilakukan perguruan tinggi, untuk dapat melakukan upaya penertiban dan pengaturan terhadap Lembaga Pelatihan Kerja yang sering kali melakukan praktik penempatan kerja ke luar negeri bekerja sama dengan perguruan tinggi baik melalui modus magang maupun pekerja migran Indonesia," katanya.
Dia menegaskan bahwa perguruan tinggi dan LPK tidak dapat melakukan penempatan pekerja ke luar negeri, yang hanya bisa dilakukan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) untuk pihak swasta.
ADVIST KHOIRUNIKMAH | ANTARA
Pilihan Editor PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Apa Maksudnya?