Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Segini Gaji dan Tunjangan Prabowo - Gibran Bila Resmi Dilantik jadi Presiden dan Wapres

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang dalam Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024. Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024. 

“Memutuskan, menetapkan keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang penetapan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu, 20 Maret 2024. 

Lantas, berapa gaji yang bakal diterima Prabowo dan Gibran bila resmi dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden ke-8 RI? 

Rincian Gaji Presiden dan Wakil Presiden

Pemberian gaji bagi presiden dan wakil presiden (wapres) diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. 

Merujuk pada Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, gaji pokok presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat di Indonesia, sedangkan gaji pokok wapres sebesar empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara, gaji pokok tertinggi pejabat negara diterima oleh Ketua DPR, Ketua MA, dan Ketua BPK, yaitu Rp 5.040.000 per bulan. 

Dengan demikian, gaji pokok yang bakal diterima Prabowo adalah enam kali dari Rp 5.040.000 atau Rp 30.240.000 per bulan. Sementara Gibran dapat mengantongi gaji pokok sebesar Rp 20.160.000 per bulan.

Selain gaji pokok, sebagaimana Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, presiden dan Wapres juga mendapatkan tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Apabila mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, maka besaran tunjangan jabatan presiden mencapai Rp 32.500.000 per bulan. Sedangkan tunjangan jabatan wapres sebesar Rp 22.000.000 per bulan. 

Kemudian, berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, tunjangan yang diterima PNS berupa tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan pangan. Tunjangan keluarga terdiri atas tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2 persen per anak dari gaji pokok. 

Khusus tunjangan anak diberikan kepada maksimal 3 orang anak berusia kurang dari 18 tahun, belum pernah menikah, tidak memiliki penghasilan sendiri, dan nyata menjadi tanggungan PNS yang bersangkutan. 

Sementara tunjangan pangan atau beras diberikan dalam bentuk uang sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Perbendaharaan Kemenkeu Nomor PER-3/PB/2015 tentang Perubahan Kelima Atas Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2010 tentang Tunjangan Beras Dalam Bentuk Natura dan Uang. Besaran tunjangan pangan adalah 10 kilogram beras dengan nilai Rp 7.242 per kilogram untuk setiap orang. 

Tunjangan pangan diberikan kepada PNS beserta anggota keluarganya yang tercantum dalam daftar gaji. Sehingga, jika dalam satu keluarga terdapat 3 orang anggota keluarga, maka yang bersangkutan akan mendapatkan uang setara 30 kilogram beras. 

Tak hanya itu, Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 juga menyebutkan bahwa presiden dan wapres mendapatkan fasilitas berupa:

-        Seluruh biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan kewajibannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

-        Seluruh biaya rumah tangganya.

-        Seluruh biaya perawatan kesehatan dirinya beserta keluarganya.

-        Rumah dinas dan segala perlengkapannya.

-        Kendaraan dinas dengan pengemudinya. 

Uang pensiun

Selanjutnya, saat masa jabatan Prabowo dan Gibran nantinya berakhir, keduanya memperoleh pensiun pokok sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir. Bekas presiden dan wakil presiden juga diberikan beberapa fasilitas, antara lain:

- Tunjangan-tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang pensiunan PNS.

- Biaya rumah tangga yang berkaitan dengan pemakaian listrik, air, dan telepon.

- Seluruh biaya perawatan kesehatan dirinya beserta keluarganya.

- Rumah kediaman dengan perlengkapannya.

- Kendaraan milik negara dengan pengemudinya. 

Selain itu, mengacu pada PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, presiden dan wakil presiden termasuk pejabat negara yang berhak menerima THR dan gaji ke-13. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Pilihan Editor: Rupiah Menguat ke 15.668 per USD Usai KPU Umumkan Prabowo-Gibran Menang Pilpres

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pesan Prabowo untuk Mereka yang Tak Mau Diajak Bekerja Sama di Pemerintahannya

22 menit lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto saat menghadiri rapat koordinasi nasional (rakornas) pilkada Partai Amanat Nasional (PAN) di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Mei 2024. Dalam sambutannya, Prabowo memuji kesetiaan PAN atas dukungannya. Setidaknya PAN sudah mendukung Prabowo selama 15 tahun. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pesan Prabowo untuk Mereka yang Tak Mau Diajak Bekerja Sama di Pemerintahannya

Prabowo mengatakan kerja sama adalah kunci kemajuan Indonesia.


Zulhas Sebut PAN Akan Terus Beriringan dengan Gerindra di Pilkada, dari Jakarta hingga Jawa Timur

35 menit lalu

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Mantan Gubernur Jawa Timur sekaligus Ketua Umum PP Muslimat NU Khofifah Indar Parawansa dan Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Zita Anjani saat ditemui di sela acara Lanjutan Rakornas PAN menuju Pilkada 2024 di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat 10 Mei 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Zulhas Sebut PAN Akan Terus Beriringan dengan Gerindra di Pilkada, dari Jakarta hingga Jawa Timur

Zulhas mengatakan PAN akan terus beriringan dengan Gerindra. Ia menyebut di Pilkada 2024 akan bersama Geindra di Jakarta hingga Jawa Timur.


Prabowo Sindir Ada Partai Ngaku-ngaku Memiliki Bung Karno, Begini Menurut Pengamat Politik

1 jam lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto saat menghadiri rapat koordinasi nasional (rakornas) pilkada Partai Amanat Nasional (PAN) di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Mei 2024. Dalam sambutannya, Prabowo memuji kesetiaan PAN atas dukungannya. Setidaknya PAN sudah mendukung Prabowo selama 15 tahun. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Prabowo Sindir Ada Partai Ngaku-ngaku Memiliki Bung Karno, Begini Menurut Pengamat Politik

Prabowo menyindir bahwa selalu ada partai politik yang mengaku-ngaku memiliki Bung Karno.


Prabowo Subianto Terus Disoroti, Kabinet Besar hingga Peluang Koalisi

1 jam lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden terpilih 2024 Gibran Rakabuming Raka saat menghadiri acara halalbihalal dan silaturahmi di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Seven, Jakarta Pusat, Minggu, 28 April 2024. Dalam acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat seperti, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Menkominfo Budi Arie Setiadi, Menteri Investasi Bhlil Lahadalia hingga kedubes Arab Saudi. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Prabowo Subianto Terus Disoroti, Kabinet Besar hingga Peluang Koalisi

Berbagai wacana yang dilepas Prabowo Subianto ters mendapat sorotan


Tuai Polemik, Rencana KPU Pakai Sirekap di Pilkada 2024

1 jam lalu

Petugas KPPS menunjukan aplikasi Sirekap atau Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada serentak saat uji coba di komplek Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu, 9 September 2020. Sirekap merupakan aplikasi digital dalam penghitungan suara dalam Pemilihan Serentak 2020 di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. TEMPO/Prima mulia
Tuai Polemik, Rencana KPU Pakai Sirekap di Pilkada 2024

Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, apalagi kemarin waktu kita pilpres itu Sirekap bermasalah.


Alasan Demokrat Dukung Prabowo Tambah Kementerian

1 jam lalu

Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat (Bakomstra) Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra. Foto: Partai Demokrat
Alasan Demokrat Dukung Prabowo Tambah Kementerian

Menurut Demokrat selama penambahan kementerian oleh Prabowo Subianto untuk mengurus rakyat lebih banyak, maka menjadi kebijakan yang baik.


Alasan Gerindra Buka Peluang Orang dari Luar Surakarta Maju di Pilkada Solo

2 jam lalu

Ketua DPC Partai Gerindra Surakarta Ardianto Kuswinarno memberikan keterangan kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, Kamis, 9 Mei 2024. ANTARA/Aris Wasita
Alasan Gerindra Buka Peluang Orang dari Luar Surakarta Maju di Pilkada Solo

Gerindra mematok syarat calon yang mereka usung bisa melanjutkan target Wali Kota Surakarta saat ini Gibran Rakabuming Raka.


Zulhas Ungkap Nama Kader PAN yang Siap Isi Posisi Menteri di Kabinet Prabowo

2 jam lalu

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan memberi kata sambutan pada Workshop dan Rakornas PAN Pemenangan Pilkada 2024 di Jakarta, Kamis (9/5/2024) malam. (ANTARA/Fath Putra Mulya)
Zulhas Ungkap Nama Kader PAN yang Siap Isi Posisi Menteri di Kabinet Prabowo

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan alias Zulhas mengungkap nama-nama kader PAN yang siap untuk mengisi posisi menteri di kabinet Prabowo.


RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, DPR Sebut Jumlah Kursi Menteri Bisa Bertambah atau Berkurang

3 jam lalu

Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat RI Ahmad Doli Kurnia usai Rapat Paripurna Masa Persidangan 1 tahun sidang 2023-2024 di Nusantara II, DPR RI, Jakarta Pusat pada Selasa, 3 Oktober 2023.
RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, DPR Sebut Jumlah Kursi Menteri Bisa Bertambah atau Berkurang

Politikus PDIP mengingatkan agar penambahan nomenklatur kementerian tidak sekadar untuk mengakomodasi kepentingan politik.


Riza Patria Minta Maaf Kursi DPR Gerindra Berkurang Lima di Jakarta

3 jam lalu

Ketua DPP Partai Gerindra DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dalam sambutannya di acara Silaturahmi dan Tasyakuran DPD Gerindra DKI Jakarta di Tavia Heritage Hotel, Jakarta Pusat pada Kamis, 9 Mei 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Riza Patria Minta Maaf Kursi DPR Gerindra Berkurang Lima di Jakarta

Kursi anggota DPR Gerindra Jakarta berkurang dari 19 menjadi 14 kursi.