Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lapor SPT Pajak Sampai Akhir Maret, Apa Sanksi Jika Tak Melapor?

image-gnews
Sejumlah wajib pajak antre saat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak pada hari terakhir pelaporan di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Jumat 31 Maret 2023. Kementerian Keuangan telah menerima 11,39 juta Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dari Wajib Pajak (WP) orang pribadi hingga pukul 09.00 WIB dan angka tersebut diprediksi masih akan bertambah hingga batas pelaporan SPT Tahunan berakhir yakni 31 Maret 2023 pukul 23.59 WIB. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Sejumlah wajib pajak antre saat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak pada hari terakhir pelaporan di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Jumat 31 Maret 2023. Kementerian Keuangan telah menerima 11,39 juta Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dari Wajib Pajak (WP) orang pribadi hingga pukul 09.00 WIB dan angka tersebut diprediksi masih akan bertambah hingga batas pelaporan SPT Tahunan berakhir yakni 31 Maret 2023 pukul 23.59 WIB. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Surat Pemberitahuan Tahunan,atau yang disingkat sebagai SPT pajak, merupakan alat yang sangat penting dalam struktur pajak di Indonesia. Melalui SPT, para wajib pajak dapat secara jelas melaporkan kewajiban pajak mereka kepada negara.

Menurut informasi dari pajakku.com, SPT adalah singkatan dari Surat Pemberitahuan Tahunan, sebuah dokumen resmi yang digunakan oleh setiap wajib pajak untuk memberikan laporan mengenai perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak, serta aset dan kewajiban sesuai dengan hukum pajak yang berlaku.

SPT pajak tidak hanya satu jenis, melainkan terdiri dari dua kategori utama: SPT Masa dan SPT Tahunan. SPT Masa digunakan untuk memberikan laporan untuk suatu periode pajak tertentu, sementara SPT Tahunan digunakan untuk menyampaikan data selama satu tahun pajak.

Setiap wajib pajak, baik individu maupun badan usaha, harus melaporkan pajak mereka melalui SPT. Batas waktu pengiriman SPT adalah aspek yang sangat penting untuk diperhatikan. Umumnya, batas waktu pengiriman SPT Masa adalah paling lambat 20 hari setelah berakhirnya masa pajak.

Untuk wajib pajak individu, batas waktu pengiriman SPT Tahunan adalah paling lambat 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak, yaitu pada akhir Maret. Sedangkan untuk wajib pajak badan, batas waktu pengiriman SPT Tahunan adalah paling lambat 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak, yaitu pada akhir April.

Keterlambatan dalam pengiriman SPT dapat mengakibatkan sanksi administratif bagi wajib pajak, berupa denda sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, seperti Rp 500.000 untuk SPT Masa PPN, Rp 100.000 untuk SPT Masa lainnya, Rp 100.000 untuk SPT Tahunan individu, dan Rp 1.000.000 untuk SPT Tahunan badan usaha.

Sekilas tentang regulasi pajak di Indonesia

Pajak merupakan salah satu instrumen penting dalam sistem keuangan negara. Di Indonesia, regulasi pajak diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, mulai dari Undang-Undang Dasar 1945 hingga peraturan menteri. Berikut beberapa regulasi pajak yang perlu diketahui:

1. Undang-Undang Dasar 1945:

Pasal 23A ayat 2 UUD 1945 menyatakan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat wajib untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.

2. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP):

UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) merupakan aturan dasar mengenai perpajakan di Indonesia. UU ini mengatur tentang subjek pajak, objek pajak, tarif pajak, tata cara penghitungan pajak, dan tata cara pembayaran pajak.
UU KUP telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3. Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh):

UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) mengatur tentang pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak (WP). UU PPh membagi penghasilan menjadi beberapa kategori, seperti penghasilan dari pekerjaan, penghasilan dari usaha, dan penghasilan dari modal. UU PPh juga mengatur tentang tarif pajak, penghasilan tidak kena pajak (PTKP), dan berbagai ketentuan lainnya.

4. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN):

UU Nomor 11 Tahun 1994 tentang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) mengatur tentang pengenaan pajak atas pertambahan nilai barang dan jasa yang terkonsumsi dalam suatu negara.
UU PPN mengatur tentang tarif pajak, mekanisme pemungutan pajak, dan berbagai ketentuan lainnya.

5. Peraturan Menteri Keuangan (PMK):

Menteri Keuangan berwenang untuk mengeluarkan peraturan pelaksana UU KUP, UU PPh, dan UU PPN. PMK berisi tentang berbagai ketentuan teknis terkait dengan perpajakan, seperti tata cara pemotongan pajak, tata cara pembayaran pajak, dan tata cara pelaporan SPT Pajak.

Regulasi pajak di Indonesia terus berkembang dan mengalami perubahan dari waktu ke waktu. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan negara. Oleh karena itu, penting bagi Wajib Pajak untuk selalu mengikuti perkembangan regulasi pajak terbaru agar dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik.

Beberapa contoh regulasi pajak terbaru:

  • UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
  • PMK Nomor 33/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha dan/atau Pekerjaan Bebas yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi

MICHELLE GABRIELA  | MUHAMMAD RAFI AZZAHRI

Pilihan Editor: Ketahui Batas Waktu Penyampaian Laporan SPT Pajak, Apa Sanksi Wajib Pajak Jika Terlambat Lapor?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terpopuler Bisnis: Tanggapan Jokowi Atas Fenomena Pabrik Tutup, Cerita Pengguna Starlink hingga Viral Pajak Rp9 Juta

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo (ketiga kiri) didampingi Menkominfo Budi Arie Setiadi (kedua kanan), Menkopolhukam Hadi Tjahjanto (kedua kiri), Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin (kanan) dan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika Ismail (kiri) meninjau ruang Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) atau Indonesia Digital Test House (IDTH) sebelum peresmian di Tapos, Depok, Jawa Barat, Selasa 7 Mei 2024. Presiden mengatakan kehadiran IDTH sangat penting bagi pengawasan perangkat teknologi digital baik mobil listrik hingga perangkat komunikasi yang akan masuk ke Indonesia. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Terpopuler Bisnis: Tanggapan Jokowi Atas Fenomena Pabrik Tutup, Cerita Pengguna Starlink hingga Viral Pajak Rp9 Juta

Presiden Joko Widodo atau Jokowi memaklumi usaha selalu ada kondisi naik turun.


Awal Mula Penemuan Taptilo untuk SLB yang Sempat Ditahan dan Dipajaki Bea Cukai, Alat Apakah Itu?

2 hari lalu

Braille Taptilo. taptilo.com
Awal Mula Penemuan Taptilo untuk SLB yang Sempat Ditahan dan Dipajaki Bea Cukai, Alat Apakah Itu?

Alat pembelajaran taptilo untuk salah satu SLB sempat ditahan dan dipajaki Bea Cukai. Apakah itu Taptilo yang penting bagi belajar tunanetra?


Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara: Kita Harus Waspada, Pendapatan Negara Turun

3 hari lalu

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara saat mengikuti rapat kerja dengan Komite IV DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 September 2023. Rapat tersebut membahas Rancangan Undang - Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) tahun 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara: Kita Harus Waspada, Pendapatan Negara Turun

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan bahwa Indonesia harus waspada, karena pendapatan negara pada triwulan I 2024 turun.


10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?

3 hari lalu

Menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan  perorangan DJP Kanwil Jawa Tengah 1 membuka pelayanan pelaporan di Ciputra Mall, Senin, 25 Maret 2024. Hingga pekan kemarin data dari Kanwil DJP Jateng 1, sebanyak 480.347 wajib pajak dari 873.281 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunannya. Tempo/Budi Purwanto
10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?

Berikut deretan negara yang tidak memungut pajak penghasilan (PPh) pribadi, didominasi oleh negara yang kaya cadangan migas.


Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

5 hari lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

Syarat pendaftaran CPNS Kepolisian Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas) yang banyak diminati oleh para pelamar dari seluruh Indonesia.


Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

5 hari lalu

Ilustrasi petugas Bea Cukai. Instagram/Beacukairi
Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?


Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

5 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meninjau pasar pakaian Blok A Tanah Abang, Jakarta, Kamis 14 Maret 2024. Zulkifli Hasan mengunjungi Blok A Pasar Tanah Abang untuk melihat secara langsung para pedagang  penjual barang lokal menjelang hari raya Lebaran Idul Fitri nanti. TEMPO/Tony Hartawan
Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

Mendag Zulhas bercerita panjang lebar soal alasan merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2024 soal pengaturan impor.


Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

6 hari lalu

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani. kemenkeu.go.id
Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

Dirjen Bea dan Cukai Askolani menjadi sorotan karena memiliki harta Rp 51,8 miliar


Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

6 hari lalu

Ilustrasi petugas Bea Cukai. Instagram/Beacukairi
Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.


Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

7 hari lalu

Ilustrasi petugas bea cukai di bandara. Foto : Bea Cukai
Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?