TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani menemui Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Senin, 18 Maret 2024. Sri Mulyani menyerahkan laporan soal dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) senilai Rp 2,5 triliun.
"Hari ini kami menyampaikan empat debitur yang terindikasi fraud (melakukan penipuan) dengan pinjaman Rp 2,5 triliun," kata Sri Mulyani di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Senin, 18 Maret 2024.
Laporan yang diserahkan Sri Mulyani bersumber dari hasil penelitian tim terpadu, yang terdiri dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. Tim terpadu menemukan kredit bermasalah yang terindikasi adanya dugaan tindak pidana oleh empat debitur.
Kejaksaan Agung mengungkapkan empat nama debitur yang diusut dalam tahap satu ini, yaitu PT RII sebesar Rp 1,8 triliun, PT SMR sebesar 218 miliar, PT SMI sebesar Rp 144 miliar, dan PT BRS sebesar Rp 305 miliar. Dengan demikian, total kredit macet tahap satu ini sebesar Rp 2,5 triliun.
Sri Mulyani mengatakan langkah ini merupakan upaya sinergi Kementerian Keuangan dengan Kejaksaan Agung untuk bersih-bersih LPEI sebagai lembaga keuangan negara. Terlebih, ekspor adalah salah satu aktivitas ekonomi yang penting untuk memberdayakan UMKM demi menembus pasar dunia.
Selanjutnya: Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menekankan LPEI....