Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menekankan LPEI merupakan lembaga keuangan yang dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 yang bertanggung jawab mendorong pertumbuhan ekonomi melalui ekspor. Karena itu, Sri Mulyani menegaskan LPEI harus meningkatkan peranannya penyalur pembiayaan di bidang ekspor tanpa konflik kepentingan.
Untuk itu, Sri Mulyani menekankan tim terpadu akan terus melakukan penelitian untuk terus mengurus kredit-kredit bermasalah di LPEI. Sri Mulyani juga mengingatkan kepada jajaran direksi baru LPEI dan seluruh manajemen untuk membangun tata kelola korperasi yang baik.
"Ini juga mandat LPEI untuk menyalurkan pembiayaan di bidang ekspor dan melakukan asuransi pinjaman dengan tata kelola yang baik, profesional dan integritas," kata Sri Mulyani.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan laporan ini masih dalam tahap pertama. Ia menjelaskan pada tahap kedua, ada enam perusahaan lainnya yang juga terindikasi tindak pidana korupsi pemberian kredit sebesar Rp 3 triliun. Enam perusahaan ini masih dalam proses pemeriksaan.
Karena itu, Burhanuddin mengimbau kepada para debitur untuk memenuhi pemeriksaan dan menindaklanjuti rekomendasi BPKP. "Tolong segera tindak lanjuti ini, daripada perusahaan ini nanti kami tindaklanjuti secara pidana," ucap Burhanuddin.
Pilihan Editor: Jokowi Minta Bulog dan Bapanas Jaga Harga Pangan Menjelang Lebaran