TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia atau BI membuat kebijakan baru mengenai batas penukaran uang menjelang Hari Raya Idul Fitri 2024. Mulai tahun ini, masyarakat dapat menukarkan uang baru hingga Rp 4 juta. Sebelumnya, penukaran maksimal Rp 3,8 juta.
"Nah, ini sesuai evaluasi kami dan masukan dari masyarakat tahun lalu," kata Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim di Kantor BI pada Jumat, 15 Maret 2024.
Dia menuturkan, paket penukaran uang rupiah selama Ramadan hingga Idul Fitri 2024 bervariasi. Tahun ini, penukaran lebih variatif mulai dari pecahan Rp 1.000 sampai Rp 50 ribu.
"Tahun lalu, (pecahan) Rp 50 ribu enggak, sekarang kami juga masukkan untuk penukaran, karena masyarakat juga pengin menukar," katanya.
Untuk pecahan Rp 1.000, paket penukarannya senilai Rp 100 ribu atau 100 lembar. Kemudian pecahan Rp 2.000 maksimal 200 lembar atau senilai Rp 400 ribu.
Baca Juga:
Lalu, pecahan Rp 5.000 maksimal 100 lembar atau senilai Rp 500 ribu. Pecahan Rp 10.000 juga dapat ditukarkan maksimal 100 lembar atau senilai Rp 1 juta. Untuk pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu, juga dibatasi maksimal penukarannya senilai Rp 1 juta dengan masing-masing 20 dan 50 lembar.
Selanjutnya: Marlison menyebut, BI berusaha mengurangi penukaran tak resmi....