"Masalah dumping menjadi salah satu pokok pembicaraan dalam forum," ujar Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia MS Hidayat di sela Forum bisnis Indonesia-Turki di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Senin (29/6).
Menurut dia, ketua konsil bisnis Indonesia-Turki mengimbau pemerintah Turki agar kebijakan antidumping bisa dirundingkan. Selain itu, Hidayat juga meminta pemerintah Indonesia aktif menfasiltasi industri dalam negeri dalam menyelesaikan tuduhan dumping dari negara tujuan ekspor.
Berdasarkan data Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Turki telah menjatuhkan tuduhan dumping untuk produk yarn of man-made or synthetic or artificial staple fibers produksi India, Indonesia, dan Cina dengan periode investigasi mulai 1 Januari 2007 hingga 31 Desember 2007.
Tercatat 12 perusahaan terdaftar kooperatif pada tuduhan dumping ini antara lain Sinar Pantja Djaja Ltd, Lotus Indah Textile Industry, Sunrise Bumi Textile, Kewalram Indonesia, Elegant Textile Industry, Himalaya Tunas Texindo, Apac Inti Corpora, Indo Liberty Textile, Bitratex Industries, Kamaltex, Embee Plumbon, dan Sri Rejeki Isman.
Marjin kewajiban dumping yang dikenai pada perusahaan, di antaranya PT Apac Inti Corpora sebesar US$ 0,23 per kilogram, PT Kamaltex US$ 0,25 per kilogram, delapan perusahaan kooperatif lain US$ 0,25 per kilogram, dan perusahaan yang tidak kooperatif US$ 0,40 per kilogram.
Produk benang yang terkena tuduhan dumping mencapai 29 persen per tahun dari total ekspor testil dan produk tekstil (TPT) ke Turki selama lima tahun terakhir. Sedangkan terhadap ekspor seluruh jenis produk benang yang diekspor ke Turki mencapai 65 persen dari total ekspor per tahun.
Saat ini, Turki juga tengah melakukan investigasi pada produk spun yarn Indonesia dan notifikasi penyelidikan akhir telah dikeluarkan pada 12 Januari 2009. Tarif dumping yang dikenakan pada PT Apac Inti Corpora sebesar US$ 0,23 per kilogram, PT Kamaltex sebesar US$ 0,25 per kilogram, perusahaan lain yang kooperatif sebesar US$ 0,25 per kilogram, dan perusahaan lain yang tidak kooperatif sebesar US$ 0,40 per kilogram.
VENNIE MELYANI