TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Fitrah Bukhari menilai insiden tertidurnya pilot dan kopilot Batik Air ID-6723 saat penerbangan Kendari-Jakarta pada 25 Januari 2024 lalu telah mencederai hak konsumen. Dalam laporan Komite Nasional Keselamatan Transportasi atau KNKT, pilot berusia 32 tahun dan kopilot berusia 28 tahun tidur berbarengan ketika bertugas membawa 153 penumpang Batik Air.
Akibat kelalaian itu, pesawat jenis Airbus A320 tersebut sempat tersasar keluar dari jalur lintasan hingga ke langit Cianjur atau Sukabumi. Fitrah menyatakan, bahwa sebanyak 153 konsumen Batik Air ID-6723 yang diawaki oleh pilot dan kopilot tidur itu tidak mendapatkan haknya untuk tiba di tujuan tepat waktu.
"Tercederai haknya selaku konsumen berupa ketidaktepatan waktu ketibaan," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Senin, 11 Maret 2024.
Sebanyak 153 penumpang itu semestinya menempuh waktu perjalanan selama 2 jam 40 menit saja. Tetapi karena kelalaian awak pesawat itu waktu perjalanan yang ditempuh menjadi 3 jam 1 menit.
"Artinya Batik Air ID-6723 mengalami keterlambatan ketibaan 21 menit dari waktu yang dijanjikan dalam tiket pesawat," ujarnya.
Menurut Fitrah, keselamatan dunia penerbangan masih belum terwujud. Padahal insiden ini bisa dihindarkan apabila ada pemeriksaan. Ia menilai seharusnya perlu ada peningkatan kedisiplinan bagi pilot dan kopilot yang lalai saat bertugas dan merugikan konsumen.
"Harus ditingkatkan kedisiplinannya agar tetap menjaga keseimbangan antara hak konsumen dan tanggung jawab pelaku usaha selaku maskapai," ucap Fitrah.
Batik Air sendiri mengaku telah mengambil tindakan preventif dengan menonaktifkan atau membebastugaskan sementara pilot dan kopilot penerbangan nomor ID-6723, rute Kendari ke Jakarta yang bertugas pada 25 Januari 2024. Pilot dan kopilot diketahui tertidur bersamaan karena kelelahan. Kementerian Perhubungan memberikan teguran keras kepada maskapai Batik Air.
“Kami akan melakukan investigasi dan review terhadap night flight operation di Indonesia soal manajemen resiko atas kelelahan untuk Batik Air dan seluruh operator penerbangan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, M. Kristi Endah Murni melalui keterangan tertulisnya pada Sabtu, 9 Maret 2024.
Kristi Endah Murni mengatakan maskapai perlu memperhatikan waktu dan kualitas istirahat pilot dan awak pesawat lainnya, yang mempengaruhi kewaspadaan dalam penerbangan. Sementara KNKT mengungkapkan, insiden pilot dan kopilot Batik Air tertidur saat penerbangan disebabkan karena tidak ada panduan yang rinci terkait daftar pemeriksaan pribadi atau biasa disebut IM SAFE pada Batik Air.
Seorang penumpang pesawat Batik Air ID-6723, Origa (28) mengungkapkan situasi di dalam kabin pesawat ketika insiden pilot dan kopilot yang bertugas tertidur sekitar 30 menit. Ia mengungkapkan bahwa keadaan di dalam pesawat selama penerbangan berjalan normal karena penumpang tidak tahu bahwa pilot dan kopilot saat itu sedang tertidur.
"Tidak ada kepanikan sama sekali," katanya saat dihubungi, Sabtu, 9 Maret 2024.
Hingga pesawat mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Origa dan para penumpang juga tidak curiga bahwa pesawat mereka sempat keluar jalur karena tidak ada pemberitahuan apa-apa dari petugas Batik Air. Pun saat mendarat, tidak ada pemberitahuan dari pihak Bandara Soekarno-Hatta.
Origa dan para penumpang hanya tahu bahwa pesawat Batik Air yang mereka tumpangi terlambat mendarat 30 menit dari jadwal. Mereka tidak sadar bahwa mereka baru saja melewati insiden fatal dan berbahaya. Origa baru tahu insiden tersebut setelah media ramai memberitakan hasil investigasi KNKT pada Sabtu, 9 Maret kemarin.
NOVALI PANJI NUGROHO
Pilihan Editor: Izin Impor Daging Sapi Telat Rilis, Stok Menipis bikin Harga Melambung