Penjelasan Batik Air
Corporate Communications Strategic of Batik Air, Danang Mandala Prihantoro mengklaim bahwa Batik Air beroperasi dengan kebijakan istirahat yang memadai untuk awak pesawatnya sebelum bertugas. Kebijakan itu telah dirancang khusus agar memastikan awak pesawatnya berada dalam kondisi fisik dan mental yang optimal.
"Hal ini merupakan langkah penting dalam upaya selalu mempertahankan standar tinggi dalam keselamatan penerbangan," ucap Danang dalam keterangan tertulis, Sabtu, 9 Maret 2024.
Selain itu, Batik Air selalu mengevaluasi rutin seluruh operasional penerbangan. Dalam evaluasinya itu, Batik Air berfokus pada detail operasional dan aspek keselamatan.
Ia menyatakan bahwa keselamatan penerbangan merupakan prioritas utama dan sebagai nilai inti yang tidak dapat ditawar. "Batik Air berkomitmen untuk selalu berkoordinasi dengan regulator, awak pesawat, dan pihak terkait lainnya dalam meningkatkan standar keselamatan penerbangan," kata Danang.
Dengan adanya kejadian tersebut, Danang menyatakan Batik Air telah menindak pilot dan kopilot itu dengan menonaktifkan sementara. Penonaktifan tersebut berlaku per 26 Januari 2024.
Danang mengatakan, bahwa keputusan membebastugaskan pilot dan kopilot itu sebagai bentuk keseriusan perusahaan terhadap pentingnya aspek keselamatan dan dalam rangka menjalankan investigasi menyeluruh.
Temuan KNKT
Komite Nasional Keselamatan Transportasi atau KNKT menemukan faktor kelelahan menjadi penyebab pilot dan kopilot Batik Air ID-7623 tertidur saat penerbangan rute Kendari-Jakarta pada 25 Januari 2024 lalu. Insiden pilot dan kopilot Batik Air tertidur saat penerbangan disebabkan karena tidak ada panduan yang rinci terkait daftar pemeriksaan pribadi atau biasa disebut IM SAFE.
Daftar pemeriksaan pribadi itu menyatakan bahwa "Saya secara fisik dan mental aman untuk terbang, tidak terganggu oleh penyakit, obat-obatan, stres, alkohol, kelelahan, dan emosi".
Sebab, daftar pemeriksaan itu penting dilakukan oleh perusahaan maskapai untuk memastikan awaknya dalam kondisi ideal sebelum penerbangan. "Investigasi tidak menemukan panduan atau prosedur rinci bagi pilot terkait daftar periksa pribadi," tulis KNKT terkait investigasi kasus Batik Air yang dikutip pada Sabtu, 9 Maret 2024.
Walhasil, pilot dan kopilot Batik Air tidak dapat menilai kondisi fisik dan mentalnya dengan baik. Karena itu, KNKT merekomendasikan kepada Batik Air Indonesia untuk menyusun panduan daftar pemeriksaan pribadi itu.
KNKT juga mewajibkan maskapai penerbangan mempertimbangkan faktor aeromedical yang berpotensi terjadi akibat aktivitas terbang. Sebab, kru pesawat diwajibkan untuk tetap bugar dalam bertugas dan berupaya menjaga kebugarannya.
Tak hanya itu, KNKT juga merekomendasikan agar seluruh awak pesawat yang bertugas, memberitahukan secara terbuka kepada manajer masing-masing apabila ada kendala fisik dan mental. Hal itu perlu dilakukan supaya tidak mengganggu keselamatan penerbangan.
Selanjutnya: Teguran Keras Kemenhub...