TEMPO.CO, Jakarta - Calon Presiden atau Capres nomor urut dua Prabowo Subianto menyebut Indonesia tak perlu hotel milik negara atau hotel yang berada di bawah naungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dalam bisnis hotel di Tanah Air. Hal ini disampaikan ketika Prabowo menghadiri Mandiri Investment Forum 2024 di Hotel Fairmont, Jakarta pada Selasa, 5 Maret 2024.
Meski begitu, Prabowo meminta pendapat Menteri BUMN Erick Thohir yang juga hadir dalam agenda tersebut. “Menurut saya, kita tidak membutuhkan hotel milik negara. Bagaimana menurut Anda, Pak Erick? Saya meminta saran Anda. Saya ingin meminta persetujuan yang rasional dan masuk akal,” kata Prabowo dalam acara Mandiri Investment Forum 2024 di Hotel Fairmont pada Selasa, 5 Maret 2024.
Apa itu bisnis hotel BUMN?
Dikuti dari laman Universitas Ciputra, bisnis perhotelan merupakan suatu jenis usaha di bidang pelayanan yang sangat terikat dengan sektor industri pariwisata sehingga tak ada yang bisa memisahkan keduanya. Di mana ada lokasi wisata, disitulah bisnis perhotelan tersebar luas.
Sedangkan BUMN adalah perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah atau negara dan beroperasi di berbagai sektor ekonomi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan memajukan pembangunan nasional.
Saat ini BUMN mengelola berbagai sektor yang meliputi kesehatan, transportasi, konstruksi, energi, pertambangan dan mineral, pertanian, perikanan, perkebunan, keuangan, dan lain-lain
Pengertian bisnis hotel BUMN meliputi beberapa aspek, termasuk kepemilikan, pengelolaan, dan operasi hotel oleh entitas yang dimiliki sepenuhnya atau sebagian oleh pemerintah. Bisnis hotel BUMN merujuk pada operasi hotel yang dimiliki dan dijalankan oleh BUMN.
Sebelumnya pada 2020, Kementerian BUMN telah memasukkan semua bisnis hotel anak-anak perusahaan BUMN ke sebuah perusahaan BUMN yang berstatus terbuka. Hal itu berdasar pada Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-315/MBU/12/2019 tentang Penataan Anak Perusahaan atau Perusahaan Patungan di Lingkungan Badan Usaha Milik Negara yang ditetapkan tanggal 12 Desember 2019 lalu oleh Erick Thohir.
Keputusan Menteri itu menyatakan bahwa melakukan penataan Anak Perusahaan atau Perusahaan Patungan di lingkungan BUMN dengan menghentikan sementara waktu (moratorium) pendirian Anak Perusahaan/Perusahaan Patungan di lingkungan BUMN sampai dengan Menteri BUMN melakukan pencabutan atas kebijakan tersebut.
KAKAK INDRA PURNAMA | ANNISA FEBIOLA | KODRAT SETIAWAN | VIVIA AGARTA FEBRIATI
Pilihan editor: Menparekraf Sandiaga Uno Sebut Ibu Kota Pindah Tak Pengaruhi Bisnis Hotel di Jakarta