Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara Operasi Katarak Pakai BPJS Kesehatan dan Syaratnya

Reporter

Editor

Laili Ira

image-gnews
Pemeriksaan katarak. Dok. KMN EyeCare
Pemeriksaan katarak. Dok. KMN EyeCare
Iklan

TEMPO.CO, JakartaBadan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan menjamin pembiayaan operasi katarak bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS). 

Hal itu diatur dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Prosedur Penjaminan Operasi Katarak dan Rehabilitasi Medik Dalam Program Jaminan Kesehatan. 

Katarak atau lensa mata yang keruh sendiri merupakan penyebab utama kebutaan di Indonesia, dengan persentase kasus 70-80 persen. 

Berdasarkan hasil survei kebutaan bertajuk “Rapid Assessment of Avoidable Blindness” oleh Perhimpunan Dokter Ahli Mata Indonesia (Perdami) serta Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada 2014-2015 terhadap penduduk berusia di atas 50 tahun di 15 provinsi menunjukkan prevalensi kebutaan sebesar 3 persen. 

“Indeks pembangunan meningkat, sekarang lebih dari 70 persen. Ada beberapa penyakit yang tidak dapat dicegah, tetapi kita bisa bantu dengan rehabilitasi, salah satunya adalah katarak atau kekeruhan lensa,” kata Menkes kala itu Nila Moeloek di Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2017, dikutip dari Antara. 

Syarat Operasi Katarak Pakai BPJS Kesehatan

Merujuk pada Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2020, pelayanan operasi katarak yang ditanggung BPJS Kesehatan didasarkan oleh indikasi medis dan sesuai dengan standar pelayanan. Indikasi medis yang dimaksud berupa:

  • Penurunan tajam penglihatan dengan visus (lapang pandang penglihatan) kurang dari 6/18.
  • Ditemukan adanya kondisi lain, seperti dislokasi lensa, glaukoma fakolitik, glaukoma fakomorfik, dan anisometropia.
  • Visualisasi fundus (bagian posterior bola mata) yang masih mempunyai potensi penglihatan dibutuhkan, sementara katarak menyulitkan visualisasi tersebut.
  • Katarak traumatika dan komplikata.
  • Katarak pada bayi dan anak.
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun pelayanan operasi katarak dilakukan melalui tindakan sebagai berikut:

  • Phacoemulsification atau fakoemulsifikasi, yaitu teknik dengan cara menghancurkan lensa yang rusak menggunakan ultrasonik, lalu lensa diangkat dan diganti dengan lensa buatan (implan intraokuler).
  • Small Incision Cataract Surgery (SICS), yaitu pengangkatan lensa yang keruh melalui sayatan kecil di kornea mata.
  • Extra Capsular Cataract Extraction (ECCE), yaitu pengangkatan lensa yang keruh melalui sayatan besar di sklera mata.
  • Intra Capsular Cataract Extraction (ICCE), yaitu pengangkatan lensa yang keruh, lalu diganti dengan lensa buatan. 

Cara Operasi Katarak Pakai BPJS Kesehatan

Berikut langkah-langkah mendapatkan tindakan pembedahan katarak menggunakan jaminan kesehatan oleh BPJS Kesehatan:

  1. Pastikan telah menjadi peserta BPJS Kesehatan paling singkat 6 bulan dan telah membayar iuran atau tidak memiliki tunggakan.
  2. Datang Fasilitas Kesehatan (faskes) Tingkat Pertama atau FKTP yang terdaftar sesuai dengan KIS.
  3. Tunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau KIS kepada petugas.
  4. Selanjutnya, pasien akan memperoleh pemeriksaan kesehatan oleh dokter umum.
  5. Apabila dinilai memerlukan tindakan medis lebih lanjut, termasuk operasi katarak, maka pasien akan dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).
  6. Kemudian, pasien akan mendapatkan pelayanan kesehatan oleh dokter spesialis atau subspesialis mata.
  7. Setelah melakukan operasi katarak, pasien bisa melakukan rawat inap atau rawat jalan sesuai dengan indikasi dokter.
  8. Peserta BPJS Kesehatan juga mendapatkan pelayanan kesehatan lainnya, termasuk obat-obatan dan kontrol rutin. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Pilihan Editor: Apa Sanksi Jika Menunggak Iuran BPJS Kesehatan? Ini Besaran Dendanya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


BPJS Kesehatan Imbau Masyarakat Tepat Waktu Membayar Iuran JKN

1 hari lalu

BPJS Kesehatan Imbau Masyarakat Tepat Waktu Membayar Iuran JKN

Dengan membayar iuran sebelum tanggal 10 tiap bulannya, status kepesertaan JKN-nya sipastikan akan tetap aktif dan bisa digunakan kapanpun untuk mengakses layanan di fasilitas kesehatan.


Pembangunan RS Muara Badak Siap Rampung Akhir Tahun

2 hari lalu

Pembangunan RS Muara Badak Siap Rampung Akhir Tahun

Progres pembangunan RS Muara Badak berjalan positif tanpa ada hambatan yang berarti.


Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

9 hari lalu

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

Salah satu kemudahan yang diberikan saat ini adalah peserta JKN aktif dapat berobat hanya dengan menunjukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).


Aplikasi Mobile JKN Mudahkan Masyarakat Jalani Pengobatan

9 hari lalu

Aplikasi Mobile JKN Mudahkan Masyarakat Jalani Pengobatan

Kehadiran aplikasi Mobile JKN kemudahan layanan kesehatan bagi peserta JKN


Konsep Dana Pensiun dalam P2SK Rugikan Kaum Buruh

10 hari lalu

Konsep Dana Pensiun dalam P2SK Rugikan Kaum Buruh

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menilai, UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), merugikan kaum buruh.


Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

19 hari lalu

Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati memberikan pemaparan pada sebuah panel bertajuk
Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

Sri Mulyani menekankan pentingnya peningkatan kualitas SDM, baik pada bidang pendidikan maupun kesehatan sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi nasional.


Tips Kontrol Diabetes untuk Hindari Gangguan Penglihatan

20 hari lalu

Ilustrasi diabetes. Freepik.com
Tips Kontrol Diabetes untuk Hindari Gangguan Penglihatan

Spesialis mata membagi tips mengontrol diabetes demi menghindari gangguan penglihatan dengan cara paling utama dan sederhana.


Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

33 hari lalu

Suku Baduy, JKN Mempermudah Menjangkau Akses Kesehatan
Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

Program JKN disebut telah mencegah 1,6 juta orang miskin dari kemiskinan yang lebih parah akibat pengeluaran biaya kesehatan rumah tangga.


4 Masalah Mata yang Mulai Mengganggu di Usia 40-an

34 hari lalu

Warga lanjut usia memeriksakan matanya dalam pelayanan kesehatan gratis di Kranji, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (31/1). Pemeriksaan diberikan kepada kalangan warga lanjut usia kurang mampu untuk mencegah bertambahnya angka kebutaan di Indonesia, khususnya perkotaan. TEMPO/Tony Hartawan
4 Masalah Mata yang Mulai Mengganggu di Usia 40-an

Setelah usia mencapai 40-an, risiko masalah mata pun meningkat dan perlu diwaspadai. Berikut empat masalah tersebut.


BPJS Kesehatan Sediakan Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis

34 hari lalu

BPJS Kesehatan Sediakan Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis

BPJS Kesehatan kembali menghadirkan layanan pemeriksaan kesehatan gratis.