Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara Operasi Katarak Pakai BPJS Kesehatan dan Syaratnya

Reporter

Editor

Laili Ira

image-gnews
Pemeriksaan katarak. Dok. KMN EyeCare
Pemeriksaan katarak. Dok. KMN EyeCare
Iklan

TEMPO.CO, JakartaBadan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan menjamin pembiayaan operasi katarak bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS). 

Hal itu diatur dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Prosedur Penjaminan Operasi Katarak dan Rehabilitasi Medik Dalam Program Jaminan Kesehatan. 

Katarak atau lensa mata yang keruh sendiri merupakan penyebab utama kebutaan di Indonesia, dengan persentase kasus 70-80 persen. 

Berdasarkan hasil survei kebutaan bertajuk “Rapid Assessment of Avoidable Blindness” oleh Perhimpunan Dokter Ahli Mata Indonesia (Perdami) serta Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada 2014-2015 terhadap penduduk berusia di atas 50 tahun di 15 provinsi menunjukkan prevalensi kebutaan sebesar 3 persen. 

“Indeks pembangunan meningkat, sekarang lebih dari 70 persen. Ada beberapa penyakit yang tidak dapat dicegah, tetapi kita bisa bantu dengan rehabilitasi, salah satunya adalah katarak atau kekeruhan lensa,” kata Menkes kala itu Nila Moeloek di Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2017, dikutip dari Antara. 

Syarat Operasi Katarak Pakai BPJS Kesehatan

Merujuk pada Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2020, pelayanan operasi katarak yang ditanggung BPJS Kesehatan didasarkan oleh indikasi medis dan sesuai dengan standar pelayanan. Indikasi medis yang dimaksud berupa:

  • Penurunan tajam penglihatan dengan visus (lapang pandang penglihatan) kurang dari 6/18.
  • Ditemukan adanya kondisi lain, seperti dislokasi lensa, glaukoma fakolitik, glaukoma fakomorfik, dan anisometropia.
  • Visualisasi fundus (bagian posterior bola mata) yang masih mempunyai potensi penglihatan dibutuhkan, sementara katarak menyulitkan visualisasi tersebut.
  • Katarak traumatika dan komplikata.
  • Katarak pada bayi dan anak.
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun pelayanan operasi katarak dilakukan melalui tindakan sebagai berikut:

  • Phacoemulsification atau fakoemulsifikasi, yaitu teknik dengan cara menghancurkan lensa yang rusak menggunakan ultrasonik, lalu lensa diangkat dan diganti dengan lensa buatan (implan intraokuler).
  • Small Incision Cataract Surgery (SICS), yaitu pengangkatan lensa yang keruh melalui sayatan kecil di kornea mata.
  • Extra Capsular Cataract Extraction (ECCE), yaitu pengangkatan lensa yang keruh melalui sayatan besar di sklera mata.
  • Intra Capsular Cataract Extraction (ICCE), yaitu pengangkatan lensa yang keruh, lalu diganti dengan lensa buatan. 

Cara Operasi Katarak Pakai BPJS Kesehatan

Berikut langkah-langkah mendapatkan tindakan pembedahan katarak menggunakan jaminan kesehatan oleh BPJS Kesehatan:

  1. Pastikan telah menjadi peserta BPJS Kesehatan paling singkat 6 bulan dan telah membayar iuran atau tidak memiliki tunggakan.
  2. Datang Fasilitas Kesehatan (faskes) Tingkat Pertama atau FKTP yang terdaftar sesuai dengan KIS.
  3. Tunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau KIS kepada petugas.
  4. Selanjutnya, pasien akan memperoleh pemeriksaan kesehatan oleh dokter umum.
  5. Apabila dinilai memerlukan tindakan medis lebih lanjut, termasuk operasi katarak, maka pasien akan dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).
  6. Kemudian, pasien akan mendapatkan pelayanan kesehatan oleh dokter spesialis atau subspesialis mata.
  7. Setelah melakukan operasi katarak, pasien bisa melakukan rawat inap atau rawat jalan sesuai dengan indikasi dokter.
  8. Peserta BPJS Kesehatan juga mendapatkan pelayanan kesehatan lainnya, termasuk obat-obatan dan kontrol rutin. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Pilihan Editor: Apa Sanksi Jika Menunggak Iuran BPJS Kesehatan? Ini Besaran Dendanya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

6 hari lalu

Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati memberikan pemaparan pada sebuah panel bertajuk
Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

Sri Mulyani menekankan pentingnya peningkatan kualitas SDM, baik pada bidang pendidikan maupun kesehatan sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi nasional.


Tips Kontrol Diabetes untuk Hindari Gangguan Penglihatan

7 hari lalu

Ilustrasi diabetes. Freepik.com
Tips Kontrol Diabetes untuk Hindari Gangguan Penglihatan

Spesialis mata membagi tips mengontrol diabetes demi menghindari gangguan penglihatan dengan cara paling utama dan sederhana.


Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

20 hari lalu

Suku Baduy, JKN Mempermudah Menjangkau Akses Kesehatan
Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

Program JKN disebut telah mencegah 1,6 juta orang miskin dari kemiskinan yang lebih parah akibat pengeluaran biaya kesehatan rumah tangga.


4 Masalah Mata yang Mulai Mengganggu di Usia 40-an

22 hari lalu

Warga lanjut usia memeriksakan matanya dalam pelayanan kesehatan gratis di Kranji, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (31/1). Pemeriksaan diberikan kepada kalangan warga lanjut usia kurang mampu untuk mencegah bertambahnya angka kebutaan di Indonesia, khususnya perkotaan. TEMPO/Tony Hartawan
4 Masalah Mata yang Mulai Mengganggu di Usia 40-an

Setelah usia mencapai 40-an, risiko masalah mata pun meningkat dan perlu diwaspadai. Berikut empat masalah tersebut.


BPJS Kesehatan Sediakan Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis

22 hari lalu

BPJS Kesehatan Sediakan Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis

BPJS Kesehatan kembali menghadirkan layanan pemeriksaan kesehatan gratis.


4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

25 hari lalu

Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta.
4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

Begini syarat dan ketentuan jika korban kecelakaan dapat ditanggung BPJS.


Pendaftaran Taruna Akmil TNI Buka Sampai 20 April 2024, Berikut 19 Syarat yang Harus Dipenuhi

26 hari lalu

Taruna melompat ke dalam laut saat latihan praktek (Lattek) Sea Survival di Makoarmatim, Surabaya, Jawa Timur, 20 Oktober 2015. Pada tahun pertama, pendidikan dimulai dari pendidikan integratif di Resimen Chandradimuka Akademi TNI antara Taruna Akmil, AAL dan AAU selama satu tahun, yang meliputi pendidikan dasar kemiliteran, pendidikan jiwa kemiliteran dan pendidikan dasar kematraan. ANTARA/M Risyal Hidayat
Pendaftaran Taruna Akmil TNI Buka Sampai 20 April 2024, Berikut 19 Syarat yang Harus Dipenuhi

Rekrutmen terbuka pendaftaran Taruna Akmil diadakan TNI hingga 20 April 2024. Apa saja syarat yang harus dipenuhi dan daftar ulangnya.


4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

30 hari lalu

4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

Terdapat jenis-jenis kepesertaan BPJS Kesehatan, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) hingga Pekerja Penerima Upah. Berikut perbedaannya.


268 Juta Peserta JKN per Februari 2024, Dirut BPJS Kesehatan: Hampir Mencapai Target 98 Persen

30 hari lalu

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Dok.TEMPO/Aditia Noviansyah
268 Juta Peserta JKN per Februari 2024, Dirut BPJS Kesehatan: Hampir Mencapai Target 98 Persen

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan per Februari 2024, terdapat 268 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).


BPJS Kesehatan Optimistis Indonesia Capai UHC di Tahun Ini

31 hari lalu

BPJS Kesehatan Optimistis Indonesia Capai UHC di Tahun Ini

BPJS Kesehatan berkomitmen untuk menjamin seluruh penduduk Indonesia terdaftar dalam Program JKN.