Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mengenal Dana BOS yang Bakal Dialokasikan untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo

image-gnews
Ilustrasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Ilustrasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengusulkan agar biaya simulasi program makan siang gratis Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka berasal dari dana Bantuan Operasional Sekolah atau dana BOS

“Kami mengusulkan pola pendanaannya melalui BOS Spesifik atau BOS Afirmasi khusus menyediakan makan siang untuk siswa,” kata Airlangga sebelum simulasi makan siang gratis di SMP Negeri 2 Curug, Tangerang, Kamis, 29 Februari 2024. 

Apa Itu Dana BOS?

Melansir laman Kemdikbud, BOS mulai diluncurkan pada awal Juli 2005. Awalnya, dana BOS dianggarkan di pusat dan dikelola oleh pusat. Prosesnya berjalan lancar walaupun masih ada pelanggaran dan penyimpangan yang dilalukan di beberapa sekolah. Proses belajar-mengajar pun sudah bisa berjalan normal.

Beberapa daerah yang memiliki komitmen tinggi terhadap pendidikan ikut serta dalam program ini dengan memberikan BOSDA (Bantuan Operasional Sekolah Daerah) yang anggarannya diambilkan dari APBD. Dampaknya, sekolah penerima BOSDA dapat memberikan layanan lebih baik dilihat dari sudut pandang SPM.

Sementara, merujuk Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), dana BOS adalah dana BOSP untuk operasional satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah. 

Sedangkan dana BOSP merupakan dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi satuan pendidikan. Dana BOSP terdiri atas dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD), BOS, dan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BOP) Kesetaraan Kinerja.

Satuan pendidikan penerima dana BOS meliputi sekolah dasar (SD), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah atas luar biasa (SMALB), sekolah luar biasa (SLB), dan sekolah menengah kejuruan (SMK). 

Jenis-jenis Dana BOS

Dana BOS sendiri terdiri atas dana BOS Reguler dan dana BOS Kinerja. Adapun penerima dana BOS harus memenuhi persyaratan berikut: 

Dana BOS Reguler
- Memiliki Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN) yang terdata di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

- Telah mengisi dan melakukan pemutakhiran data pada aplikasi Dapodik sesuai dengan kondisi nyata di satuan pendidikan paling lambat pada 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.

- Mempunyai izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata di aplikasi Dapodik.

- Mempunyai rekening satuan pendidikan atas nama satuan pendidikan.

- Bukan merupakan satuan pendidikan kerja sama.

- Bukan merupakan satuan pendidikan yang dikelola oleh kementerian/lembaga (K/L) lain. 

Dana BOS Kinerja

- Sekolah yang menyelenggarakan Program Sekolah Penggerak.

- Sekolah yang mempunyai prestasi.

- Sekolah yang mempunyai kemajuan terbaik. 

Penggunaan Dana BOS

Dana BOS dimanfaatkan untuk membiayai operasional penyelenggaran pendidikan pada satuan pendidikan sesuai dengan komponen penggunaan dana BOS, baik BOS Reguler maupun BOS Kinerja. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berikut komponen penggunaan dana BOS Reguler:

-        Penerimaan peserta didik baru.

-        Pengembangan perpustakaan.

-        Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler.

-        Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran.

-        Penyelenggaraan administrasi kegiatan sekolah.

-        Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan.

-        Pembiayaan langganan daya dan jasa.

-        Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.

-        Penyediaan alat multimedia pembelajaran.

-        Pelaksanaan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian.

-        Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan.

-        Pembayaran honor. 

Pembayaran honor diberikan kepada guru atau tenaga kependidikan. Guru yang dimaksud berstatus bukan aparatur sipil negara (ASN), tercatat di Dapodik, mempunyai nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan, serta belum memperoleh tunjangan profesi guru. 

Sementara tenaga kependidikan penerima honor dari dana BOS berstatus bukan ASN dan ditugaskan oleh kepala sekolah atau penyelenggara satuan pendidikan yang dibuktikan dengan surat keputusan atau surat penugasan. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Pilihan Editor: Polemik Dana BOS untuk Program Makan Siang Gratis, Faisal Basri Sebut Anggaran Pendidikan dan Kesehatan Tak Bisa Saling Menggantikan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Gerindra Sebut Ketidakhadiran Prabowo di Halalbihalal PKS Bukan Sinyal Penolakan

4 jam lalu

Wakil Ketua DPR RI Bidang Ekonomi dan Keuangan Sufmi Dasco Ahmad
Gerindra Sebut Ketidakhadiran Prabowo di Halalbihalal PKS Bukan Sinyal Penolakan

Sufmi Dasco membantah, ketidakhadiran Presiden Terpilih Prabowo Subianto dalam acara Halalbihalal yang digelar PKS merupakan sinyal penolakan


Prabowo Tak Hadiri Halalbihalal PKS, Pengamat Sebut Sinyal Penolakan

6 jam lalu

Adi Prayitno. ANTARA
Prabowo Tak Hadiri Halalbihalal PKS, Pengamat Sebut Sinyal Penolakan

Pakar menduga, Prabowo belum menemukan titik temu untuk membuka komunikasi dengan PKS.


PKS Berharap Prabowo Ajak Gabung Koalisi seperti PKB dan NasDem

7 jam lalu

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (kiri), Sekjen PKS Aboe Bakar Al-Habsy (kanan) dan Presiden PKS Ahmad Syaikhu (tengah) saat bertemu di DPP PKB, Senen, Jakarta Pusat, Kamis, 25 April 2024. Pertemuan petinggi PKB dan PKS dalam rank silahturahmi perubahan yang telah dijalin kedua partai dalam pemilu 2024. PKB, PKS dan Nasdem diketahui pernah berkoalisi untuk mengusung pasangan Anies-Imin di Pilpres 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
PKS Berharap Prabowo Ajak Gabung Koalisi seperti PKB dan NasDem

PKS berharap didatangi Presiden Terpilih Prabowo Subianto untuk diajak bergabung ke koalisi pemerintahan mendatang.


2 Alasan PPP Belum Putuskan Sikap soal Oposisi atau Koalisi

7 jam lalu

Pelaksana Tugas (Plt) Ketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang ditunjuk pada September 2022, Mardiono menempati posisi keempat sebagai ketua partai terkaya. Berdasarkan laporan LHKPN 31 Desember 2022, Mardiono memiliki total harta kekayaan sebanyak Rp1,2 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
2 Alasan PPP Belum Putuskan Sikap soal Oposisi atau Koalisi

Pelaksana Tugas Ketua Umum PPP, Mardiono mengungkap alasan partainya belum memutuskan sikap terhadapan pemerintahan Prabowo-Gibran.


Sekjen PKS Beri Sinyal Gabung ke Prabowo: Kami Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

8 jam lalu

Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Alhabsyi saat ditemui usai pertemuan PKS dan NasDem pada Rabu, 24 April 2024 di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. TEMPO/Adinda Jasmine
Sekjen PKS Beri Sinyal Gabung ke Prabowo: Kami Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

PKS beri sinyal bakal bergabung dengan pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka setelah dua periode berada di luar pemerintah.


Anies soal Kemungkinan Jadi Menteri di Pemerintahan Prabowo: Saya Tidak Berandai-andai

10 jam lalu

Mantan calon Presiden Anies Baswedan hadir dalam acara  Halal Bihalal di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan pada Sabtu, 27 April 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Anies soal Kemungkinan Jadi Menteri di Pemerintahan Prabowo: Saya Tidak Berandai-andai

Anies Baswedan mengomentari peluang bergabung dalam pemerintahan Prabowo-Gibran sebagai menteri.


Belum Siapkan Nama Menteri, NasDem Fokus Dua Hal Ini

11 jam lalu

Ketua DPP Partai NasDem, Willy Aditya. TEMPO/Ade Ridwan Yandwiputra
Belum Siapkan Nama Menteri, NasDem Fokus Dua Hal Ini

Prabowo belum menawarkan kursi menteri, Partai Nasdem fokus pada kepemimpinan ide dan rekonsiliasi.


Akhir Politik Jokowi di PDIP

12 jam lalu

Akhir Politik Jokowi di PDIP

Kiprah politik Joko Widodo atau Jokowi di PDI Perjuangan sudah tamat. Mantan Wali Kota Solo itu butuh dukungan partai politik baru.


Akui Belum Dapat Tawaran Menteri dari Prabowo, Surya Paloh: Siapa Kita?

12 jam lalu

Presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto dan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh memberikan keterangan pers seusai melakukan pertemuan di Kartanegara IV, Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Surya Paloh menemui Prabowo Subianto setelah ditetapkan oleh KPU sebagai Presiden terpili 2024-2029 serta menyatakan NasDem  mendukung sepenuhnya ke pemerintahan baru di bawah Prabowo dan Gibran. TEMPO/M Taufan Rengganis
Akui Belum Dapat Tawaran Menteri dari Prabowo, Surya Paloh: Siapa Kita?

Prabowo belum menawarkan posisi menteri untuk Partai NasDem.


Airlangga Klaim Amerika Dukung Penundaan UU Anti Deforestasi Uni Eropa

13 jam lalu

Pemandangan udara terlihat dari kawasan hutan yang dibuka untuk perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Indonesia, 6 Juli 2010. REUTERS/Crack Palinggi/File Foto
Airlangga Klaim Amerika Dukung Penundaan UU Anti Deforestasi Uni Eropa

Amerika Serikat diklaim mendukung penundaan kebijakan UU Anti Deforestasi Uni Eropa yang dianggap merugikan sawit Indonesia.