Kini, total klaim yang harus dibayar Jiwasraya sekitar Rp 80 miliar. "Sedikit sebenarnya, dibandingkan kemarin ini di Kementerian Keuangan lelang aset Jiwasraya hasil tangkapan kejaksaan itu Rp 1,9 triliun," kata dia.
Sebelumnya, aset sitaan kasus Jiwasraya laku dilelang senilai Rp 1,9 triliun. Machril mengatakan, dengan nilai aset sebesar itu, seharusnya Jiwasraya bisa menuntaskan pembayaran polis. "Bukan bisa lagi, ini mah dakinya. Jiwasraya itu cukup uangnya, berlebih. Kewajibannya tinggal sedikit. Jadi, gak ada alasan lagi."
Para nasabah meminta keseriusan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK untuk mengambil sikap. Machril mengatakan, OJK sudah mengatakan bahwa pemegang saham bersama direksi dan komisaris harus membuat action plan agar kasus segera diselesaikan.
"Menteri Keuangan sudah serahkan kepada OJK. OJK kan regulator, pemerintah. Kami nurut saja kata Menteri Keuangan. Sudah tidak ada alasan lagi untuk menunda-nunda lagi," tutur Machril.
Dia menjelaskan, nasabah Jiwasraya bukan meminta penyertaan modal negara atau PMN. Akan tetapi, uang mereka dikembalikan.
"Dalam aturannya kalau dilikuidasi, sebelum dilikuidasi harus diselesaikan. Tadi saya dengar, tahun ini katanya mau dilikuidasi. Harusnya menurut undang-undang harus diselesaikan. Jiwasraya kan punya riwayat yang panjang, masa bisa ditumbangkan begitu saja cuma gara-gara gagal bayar."
Pilihan Editor: Mau Dijadikan Sumber Pembiayaan Makan Siang Gratis, Apa Fungsi Utama Dana BOS?