TEMPO.CO, Medan - Sepekan setelah sosialisasi sejak 21 Februari 2024, PT Hutama Karya (Persero) langsung mengumumkan pemberlakuan tarif Jalan Tol Tebingtinggi-Indrapura pada Kamis, 29 Februari 2024. Pemberlakukan tarif ini menyusul diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 251/KPTS/M/2024 tentang Penetapan Tarif Jalan Tol Indrapura–Kisaran Seksi Indrapura–Limapuluh.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Tjahjo Purnomo menyampaikan, sosialisasi masif telah dilakukan kepada pengguna jalan selama masa beroperasi tanpa tarif.
"Berdasarkan SK Menteri PUPR, tarif tol yang ditetapkan pada GT Limapuluh – Junction Indrapura untuk Golongan 1 Rp20.500, Golongan 2 dan 3 Rp 30.500 dan Golongan 4 dan 5 Rp40.500," kata Tjahjo, Sabtu, 2 Maret 2024.
Saat ini, Hutama Karya menerapkan sistem transaksi terbuka, yaitu seluruh transaksi di Gerbang Tol Limapuluh ke arah Junction Indrapura maupun sebaliknya hanya dikenakan pada GT Limapuluh.
"(Namun) setelah Tol Tebingtinggi–Indrapura ditetapkan tarif, sistem transaksinya menggunakan transaksi tertutup atau terintegrasi. Kami mengimbau pengguna jalan memastikan saldo uang elektronik untuk menghindari penumpukan antre-an di gerbang tol,” ujar
Jalan Tol Indrapura–Kisaran Seksi Indrapura–Limapuluh dan Jalan Tol Tebingtinggi-Indrapura beroperasi gratis sejak 10 November 2023. Kedua jalan diharapkan mempermudah mobilitas kebutuhan logistik dari dan ke Pelabuhan Kualatanjung sampai ke arah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Seimangkei.
"(Ini bisa) meningkatkan perkembangan ekonomi di Sumatera Utara, khususnya kabupaten penyangga. Juga menjadi akses mobilitas ke tujuan wisata pengguna jalan tol yang melintas dari arah Tebingtinggi ke daerah Limapuluh,” kata Tjahjo.
MEI LEANDHA
Pilihan Editor: OJK Klaim Bursa Karbon Indonesia Terbaik di ASEAN, Padahal Didominasi BUMN