Pelaksanaan lelang menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka atau open auction dan menggunakan metode harga beragam (multiple price). Artinya, siapapun dapat menyampaikan penawaran pembelian dalam lelang.
Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Dealer Utama yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan. Dealer Utama SBSN, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan dapat menyampaikan penawaran lelang SBSN dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.08/2020 tentang Lelang Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik.
Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Sementara itu, pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang dari penawaran pembelian kompetitif yang menang. Dalam hal ini, pemerintah berhak menjual seri-seri SBSN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari target indikatif yang ditentukan.
Hasil lelang akan diumumkan pada hari yang sama, sedangkan setelmen akan dilaksanakan pada 7 Maret 2024. SBSN seri SPN-S akan diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back. Berbeda halnya dengan SBSN seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased.
Pilihan Editor: Bos Bapanas Jamin Harga Beras Turun Menjelang Ramadan: Minggu Ini Panen Lokal Dimulai