TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebut masuknya program makan siang gratis dan susu gratis dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN 2025 masih dalam tahap pembahasan awal. Ia menyebut, alokasi anggaran program ini belum tentu disetujui DPR dan juga masih ada peluang diubah.
"Itu (makan siang dan susu gratis masuk APBN 2025) untuk jaga-jaga antisipasi. Kan masih dalam pembahasan, juga belum diketok DPR. Masih pembahasan kok," ujar Muhadjir dalam keterangannya di Kantor Kemenko PMK pada Selasa, 27 Februari 2024.
Program makan siang dan susu gratis adalah janji kampanye calon presiden dan wakil presiden nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Program ini menyasar sekitar 82,9 juta anak sekolah dan pesantren seluruh Indonesia. Berdasarkan simulasi dan perencanaan oleh Tim Pakar Prabowo-Gibran, program ini memerlukan pembiayaan skala penuh hingga Rp 450 triliun.
Muhadjir menampik pembahasan makan siang dan susu gratis dilakukan terlalu dini karena Komisi Pemilhan Umum belum secara resmi mengumumkan pemenang Pilpres 2024. Menurut dia, pembahasan itu tidak terlalu dini, karena masih ada kemungkinan untuk dilakukan perubahan.
"Dan itu kan masih bisa juga diatur dalam APBN perubahan (2025) kalau memang masih perlu berubah," ujar dia.
Meski demikian, Muhadjir menyebut, pemerintah berharap rancangan anggaran program makan siang dan susu gratis dalam APBN 2025 itu tidak berubah.
"Syukur-syukur enggak berubah, memang direncanakan biar kompatibel, berkesinambungan, dari APBN sebelumnya (2024) ke APBN selanjutnya (2025). Jadi APBN transisi itu tidak harus ada pembatasan, ini nanti smooth saja," kata Muhadjir.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya memastikan program makan siang gratis dan minum susu gratis untuk anak sekolah akan masuk dalam APBN 2025.
"Sudah pasti masuk (dalam KEM-PPKF)," kata Airlangga di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta pada Jumat, 23 Februari 2024.
KEM-PPKF adalah Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal. KEM-PPKF merupakan dokumen dan langkah awal penyusunan APBN. Adapun pemerintah lewat kementerian dan lembaga terkait tengah menyusun KEM-PPKF APBN 2025.
YOHANES MAHARSO | AMELIA RAHIMA
Pilihan Editor: Cara Lapor SPT Online Lewat e-Filing yang Mudah dan Syaratnya