Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

TikTok Dipanggil Pekan Depan, Wamendag: Kita Pastikan Tidak Boleh Jualan di Medsos

image-gnews
Tiktok Tokopedia. TEMPO
Tiktok Tokopedia. TEMPO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana memanggil TikTok pekan ini untuk memastikan penerapan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

"Iya dipanggil (TikTok) untuk melihat comply-nya (kepatuhannya), kan kemarin sudah tinggal 25 persen (migrasi)," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kemendag, Isy Karim di Klender, Jakarta Timur, pada Senin, 26 Februari 2024.

Permendag tersebut, pada Pasal 21 ayat 3 menegaskan larangan media sosial memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya, yang saat ini tengah dipantau penuh proses migrasinya TikTok Shop ke Tokopedia.

Kemendag menegaskan akan memantau proses migrasi ini untuk memastikan kepatuhan terhadap Permendag Nomor 31 Tahun 2023, yang mengatur izin usaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Jerry Sambuaga menyatakan bahwa tujuan pemerintah adalah untuk memastikan bahwa baik TikTok maupun Tokopedia mematuhi Permendag tersebut selama proses migrasi berlangsung. Dia menekankan pentingnya sinkronisasi antara kedua platform untuk memastikan kepatuhan.

“Ada sesuatu yang harus disinkronkan antara TikTok dengan Tokpedia dalam rangka meng-comply dengan Permendag No 31 tahun 2023. Ini yang sedang dilakukan, proses gak cepat juga,” lanjut Jerry.

Meskipun proses migrasi membutuhkan waktu, Jerry mengakui bahwa ada aspek teknis yang perlu diselaraskan, termasuk aspek teknis yakni pembayaran, proses transaksi, bagaimana setelah penggabungan dan implementasi aspek lainnya

“Kita ingin memastikan jangan ada yang dilanggar ketika Permendag No 31 tahun 2023 menyebut dengan jelas, bahwa tidak boleh jualan di medsos,” ujar Jerry.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki, menyoroti bahwa TikTok melanggar Permendag 31 Tahun 2023.

"Kami di Kemenkop UKM sudah jelas melakukan koordinasi teknis antarkementerian, dan TikTok masih melanggar Permendag 31 Tahun 2023," ucap Teten, saat ditemui usai audiensi dengan KPPU di Jakarta, pada Senin, 19 Februari 2024.

Menurut Teten, TikTok Shop tetap menggabungkan media sosial dan platform pasar digitalnya dalam satu aplikasi, bertentangan dengan ketentuan yang mengharuskan keduanya dijalankan secara terpisah.

TikTok Shop sebelumnya ditutup pada 4 Oktober 2023 karena masalah perizinan, namun TikTok kembali beroperasi pada 12 Desember 2024 setelah investasi senilai Rp 23 triliun digelontorkan TikTok ke PT Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO).

ADINDA JASMINE PRASETYO | ANDIKA DWI

Pilihan Editor: Tiktok Shop Masih Langgar Aturan, Ini yang Akan Dilakukan Menteri Teten

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Fakta-fakta TikTok Dilarang di Amerika Serikat

3 jam lalu

Fakta-fakta TikTok Dilarang di Amerika Serikat

ByteDance selaku perusahaan pemilik TikTok memilih untuk menutup aplikasinya di Amerika yang merugi.


3 Polemik TikTok di Amerika Serikat

19 jam lalu

Bendera AS dan logo TikTok terlihat melalui pecahan kaca dalam ilustrasi yang diambil pada 20 Maret 2024. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration/File Photo
3 Polemik TikTok di Amerika Serikat

DPR Amerika Serikat mengesahkan rancangan undang-undang yang akan melarang penggunaan TikTok


Influencer TikTok Perempuan Irak Ditembak Mati

1 hari lalu

Om Fahad TikToker asal Irak. Foto: Om Fahad/gambar Facebook
Influencer TikTok Perempuan Irak Ditembak Mati

Seorang pria bersenjata yang mengendarai sepeda motor menembak mati seorang influencer media sosial perempuan terkenal Irak


ByteDance Pilih Tutup TikTok di AS jika Opsi Hukum Gagal

1 hari lalu

Bendera AS dan logo TikTok terlihat melalui pecahan kaca dalam ilustrasi yang diambil pada 20 Maret 2024. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration/File Photo
ByteDance Pilih Tutup TikTok di AS jika Opsi Hukum Gagal

TikTok berharap memenangkan gugatan hukum untuk memblokir undang-undang yang ditandatangani oleh Presiden Joe Biden.


Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

1 hari lalu

Ilustrasi Minyak Goreng. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU
Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

Isy Karim mengatakan Kemendag akan memperjuangkan utang selisih harga minyak goreng yang tersendat sejak awal 2022.


Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

2 hari lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.


Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

2 hari lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.


Biaya Layanan Tokopedia, Shopee dan Lazada Naik sampai 6,5 Persen, UMKM Diminta Tak Naikkan Harga?

2 hari lalu

Logo Tokopedia, Lazada, dan Shopee
Biaya Layanan Tokopedia, Shopee dan Lazada Naik sampai 6,5 Persen, UMKM Diminta Tak Naikkan Harga?

Tokopedia, Shopee dan Lazada menaikkan biaya layanan hingga 6.5 persen untuk mitra penjual, pelaku UMKM diminta tidak naikkan harga.


Konflik TikTok dengan AS Makin Panas: ByteDance Mau Jual?

2 hari lalu

Logo TikTok terlihat di smartphone di depan logo ByteDance yang ditampilkan dalam ilustrasi yang diambil pada 27 November 2019. [REUTERS / Dado Ruvic / Illustration / File Photo]
Konflik TikTok dengan AS Makin Panas: ByteDance Mau Jual?

Bagaimana nasib TikTok di AS pasca-konflik panas dan pengesahan RUU pemblokiran aplikasi muncul di sana?


Alasan Tokopedia Naikkan Biaya Layanan Merchant: Lebih Banyak Campaign untuk Jangkau Konsumen

2 hari lalu

Ilustrasi TikTok dan Tokopedia. TEMPO/Tony Hartawan
Alasan Tokopedia Naikkan Biaya Layanan Merchant: Lebih Banyak Campaign untuk Jangkau Konsumen

Platform e-commerce Tokopedia membeberkan alasan menaikkan biaya layanan merchant pada 1 Mei 2024 mendatang