Pemerintah mengatur HET beras melalui Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 6 tahun 2023 tentang Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah dan Beras. Berdasarkan beleid itu, zona 1 yang meliputi Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, dan Sulawesi, HET beras medium senilai Rp 10.900 per kilogram dan HET beras premium Rp 13.900 per kilogram.
Untuk zona 2 yang meliputi Sumatera, selain Lampung dan Sumsel, NTT, dan Kalimantan, HET beras medium sebesar Rp 11.500 per kilogram dan HET beras premium Rp 14.400 per kilogram. Sedangkan untuk zona 3 yang meliputi Maluku dan Papua, HET beras medium sebesar Rp 11.800 per kilogram dan HET beras premium sebesar Rp 14.800 per kilogram.
Sedangkan, menurut catatan Zulkifli, harga beras medium sudah mencapai mencapai Rp 15 ribu per kilogram. Sedangkan beras premium menembus Rp 20 ribu per kilogram. Menipisnya pasokan di daerah akibat El Nino juga membuat harga beras terus melonjak.
Bahkan, kata dia, pedagang kini kesulitan mendapatkan beras hasil panen petani lokal. Kini ia sendiri bergantung pada pasokan beras dari Perum Bulog melalui program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan atau SPHP.
Pilihan Editor: Harga Pangan Terus Naik Jelang Ramadan: Cabai Merah Tembus Rp 100 Ribu