Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

image-gnews
Ilustrasi media online. Kaboompics / Pexels
Ilustrasi media online. Kaboompics / Pexels
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Ekonomi Digital  Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan Perpres Publisher Rights mesti diterapkan dengan prinsip keadilan. Nailul mengatakan, harus ada pemisahan model bisnis antara news agregator dan media sosial.

"Selama adil, saya rasa mereka akan tunduk terhadap peraturan yang ada," kata Nailul kepada Tempo, dikutip Jumat, 23 Februari 2024.

Nailul mengatakan, pemisahan model bisnis perlu dilakukan karena pola bisnis news agregator berbeda dengan media sosial. News agregator, kata dia, mengumpulkan berita agar dapat dibaca dengan mudah oleh penggunanya.

"Sedangkan media sosial, umumnya mereka tidak mengumpulkan berita. Namun, pemiliik akun berita yang mengunggahh di akun media sosial masing-masing," tutur Nailul.

Perpres Publisher Rights merupakan Perpres Nomor 31 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Beleid ini ditandatangani Presiden Jokowi pada Selasa, 20 Februari 2024. Jokowi mengatakan, Perpres Publisher Rights mengusung semangat membentuk jurnalisme berkualitas. 

"Kami juga ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional, kita ingin kerja sama lebih adil antara perusahaan pers dengan platform digital," kata Jokowi dalam pidatonya saat Peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2024 di kawasan Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. 

Perpres Publisher Rights mulai berlaku setelah 6 bulan terhitung sejak tanggal diundangkan. Adapun berdasarkan salinan dokumen yang diterima Tempo, dalam pasal 5 Perpres Publisher Rights disebutkan beberapa poin yang wajib dilakukan perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas. 

Pertama, tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan Undang-Undang mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh perusahaan platform digital.

Kedua, memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers. "Memberikan perlakukan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan platform digital," demikian bunyi huruf c pasal 5.

Keempat, melaksanaan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab. Kelima, memberikan upaya terbaik dalam mendesain algoritma distribusi berita yang mendukung perwujudan jurnallisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebinekaan, dan peraturan perundang-undangan. Terakhir, bekerja sama dengan perusahaan pers.

"Perusahaan pers sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf b, huruf c, dan huruf f merupakan perusahaan pers yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers," demikian bunyi pasal 6.

Respons Meta dan Google

Meta, perusahaan induk Instagram dan Facebook, pun buka suara. Direktur Kebijakan Publik Meta Regional Asia Tenggara, Rafael Frankel, mengatakan pihaknya telah beberapa kali berkonsultasi dengan pemangku kebijakan ihwal aturan baru ini. 

"Kami memahami bahwa Meta tidak akan diwajibkan untuk membayar konten berita yang diposting oleh para penerbit berita secara sukarela ke platform kami," kata Rafael melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo, Kamis, 22 Februari 2024. 

"Kami menghargai kemajuan yang telah dicapai pemangku kebijakan dalam memastikan bahwa Perpres Publisher Rights mengakui manfaat yang didapatkan oleh penerbit berita dalam layanan yang kami sediakan.”

Sementara itu, Google menyatakan memahami keputusan pemerintah mengesahkan Perpres Publisher Rights dan akan segera memahami detailnya. Google juga  mengklaim selama ini telah bekerja sama dengan penerbit berita dan pemerintah untuk mendukung dan membangun masa depan ekosistem berita yang berkelanjutan di Indonesia. Google menilai pentingya produk mereka untuk dapat  berita dan perspektif yang beragam tanpa prasangka dan bias. 

"Maka dalam upaya bersama ini, kami selalu menekankan perlunya memastikan masyarakat Indonesia memiliki akses ke sumber berita yang beragam, dan juga perlunya mengupayakan ekosistem berita yang seimbang di Indonesia, yaitu, ekosistem yang dapat menghasilkan berita berkualitas untuk semua orang, sekaligus memungkinkan semua penerbit berita, baik besar maupun kecil, untuk berkembang," kata perwakilan Google melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo, Rabu, 21 Februari 2024.

 

RIRI RAHAYU | DANIEL A. FAJRI

Pilihan Editor: Enam Kewajiban Google Cs usai Perpres Publisher Rights Diteken Jokowi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cara Membatalkan Email yang Terlanjur Terkirim di Gmail

6 jam lalu

Logo Gmail. Kredit: Google Play
Cara Membatalkan Email yang Terlanjur Terkirim di Gmail

Gmail menyediakan pilihan batalkan pengiriman email sesaat setelah email terkirim. Berikut caranya.


4 Fakta Project Nimbus, Layanan Teknologi untuk Israel yang Didemo Pekerja Google dan Amazon

1 hari lalu

Personel militer Israel mengendarai pengangkut personel lapis baja (APC) di dekat perbatasan Israel-Gaza, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, seperti yang terlihat dari Israel 3 April 2024. REUTERS/Hannah McKay
4 Fakta Project Nimbus, Layanan Teknologi untuk Israel yang Didemo Pekerja Google dan Amazon

Project Nimbus merupakan kontrak yang menyediakan bantuan teknologi kepada Israel.


Bocoran Terbaru Ungkap Spesifikasi Lengkap dan Harga Google Pixel 8a

1 hari lalu

Pixel 7a. Foto : The Verge
Bocoran Terbaru Ungkap Spesifikasi Lengkap dan Harga Google Pixel 8a

Ponsel Google Pixel 8a akan menampilkan layar 6,1 inci dengan refresh rate 120Hz dan kecerahan puncak 2.000 nits.


Giliran OpenAI Garap Search Engine Berbasis AI, Saingi Produk Google dan Microsoft

1 hari lalu

ChatGPT. Foto : OpenAI
Giliran OpenAI Garap Search Engine Berbasis AI, Saingi Produk Google dan Microsoft

OpenAI bersiap meluncurkan mesin pencari berbasis AI, tak ingin ketinggalan dari Gemini AI milik Google dan Copilot besutan Microsoft.


Bocoran Terbaru Ungkap Fitur AI iOS 18, Ini Detailnya

2 hari lalu

iOS 18 (Phone Arena)
Bocoran Terbaru Ungkap Fitur AI iOS 18, Ini Detailnya

Aplikasi inti iOS Apple telah dijadwalkan untuk menerima peningkatan AI.


Google Rilis ChromeOS 124 untuk Chromebook, Ini Fitur-fitur Barunya

2 hari lalu

Chrome OS
Google Rilis ChromeOS 124 untuk Chromebook, Ini Fitur-fitur Barunya

Berikut peningkatan-peningkatan yang ada pada pembaruan ChromeOS 124.


Top 3 Tekno: Kenaikan UKT, Proyek Google untuk Israel, Polusi Udara dan Cina

3 hari lalu

Mahasiswa ITB menggelar aksi menolak skema pembayaran uang kuliah melalui platform pinjaman online di depan gedung Rektorat ITB, Bandung, Senin, 29 Januari 2024. Keluarga Mahasiswa ITB mencatat ada 120 orang mahasiswa yang menunggak Uang Kuliah Tunggal atau UKT dan terancam tidak bisa mengikuti kuliah atau dipaksa cuti kuliah. TEMPO/Prima Mulia
Top 3 Tekno: Kenaikan UKT, Proyek Google untuk Israel, Polusi Udara dan Cina

Berita tentang kenaikan UKT di ITB masih mengisi Top 3 Tekno Berita Terkini.


AJI Jakarta Ikut Tolak Project Cloud Google untuk Israel, Ini Alasannya

3 hari lalu

Sebuah tanda digambarkan di luar kantor Google dekat kantor pusat perusahaan di Mountain View, California, AS, 8 Mei 2019. REUTERS/Paresh Dave
AJI Jakarta Ikut Tolak Project Cloud Google untuk Israel, Ini Alasannya

AJI Jakarta dengungkan boikot terhadap project cloud yang dikerjakan Google untuk Israel. Momentumnya diselarasakan dengan Hari Buruh 1 Mei.


Indonesia Kaji Penerapan Publisher Rights Australia

4 hari lalu

(Dari kiri) Moderator, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Ketua Umum IDA Dian Gemiano, Staf Khusus Wakil Menteri Kominfo Indri D. Saptaningrum, dan AI Media Development tvOne.AI Apni Jaya Putra dalam acara Diskusi Terbuka What's Next After Publisher Rights: AI for Media Asosiasi Media Siber Indonesia di Jakarta Pusat, pada Jumat, 24 November 2023. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Indonesia Kaji Penerapan Publisher Rights Australia

Indonesia berencana mempelajari penerapan aturan Publisher Rights dari Australia yang telah lebih dulu melakukannya.


Pemerintah Indonesia akan Berangkat ke Australia untuk Belajar Publisher Right

4 hari lalu

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Usman Kansong saat ditemui di Gedung Kominfo, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Pemerintah Indonesia akan Berangkat ke Australia untuk Belajar Publisher Right

Indonesia akan mempelajari publisher rights langsung dari Australia, negara yang berpengalaman mengatur hubungan pers dan platform digital.