TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengklaim berbagai aturan yang telah dibuat pemerintah mengenai kendaraan listrik telah membuat banyak investor antre untuk berinvestasi di Indonesia. Aturan yang dimaksud Luhut adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atau PPN Kendaraan Listrik dan beberapa peraturan menteri lain mengenai Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).
"Oh ya udah banyak yang antre (investor kendaraan listrik). Karena dulu kan mobil di Indonesia dikuasai oleh satu kendaraan (yaitu) Jepang saja," ujar Luhut dalam keterangannya di video yang diunggah melalui akun instagram @luhut.pandjaitan pada Rabu, 21 Februari 2024. "Sekarang kita buka brand mana aja silakan."
Meski membuka peluang kepada investor untuk berinvestasi di Indonesia, Luhut memastikan, investor harus mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia. Luhut juga tak segan untuk menolak tawaran investor jika tidak mau menaati aturan yang berlaku.
"Itu yang penting. Dan kita punya kekuatan untuk mengatakan, kalau lu enggak nurut, ya sudah jangan. Kita cari yang lain karena alternatif banyak," ucap dia.
Adapun Luhut mengungkap, pemerintah menggenjot investasi kendaraan listrik salah satunya untuk memperbaiki kualitas udara di Indonesia. Sebagai contoh, saat ini kualitas udara di Jakarta masih sangat jelek. Menurut Luhut, berdasarkan hasil studi, salah satu penyebab kualitas udara yang jelek adalah alat transportasi baik motor, mobil, maupun angkutan publik lainnya.
"Sekarang kita perbaikin tuh angkutan publik. Jadi perbanyak LRT kemudian bus-bus diperbanyak dengan mesin listrik. Nah begitu juga dengan sepeda motor listriknya sudah keluar PMK-nya (insentif kendaraan listrik), sudah keluar, sudah jalan, sudah diberikan insentif yang bagus," kata dia.
Sebagai informasi, pemerintah telah memperpanjang insentif mobil listrik di tahun ini. Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.
"Bahwa untuk mendorong kebijakan pemerintah dalam melakukan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik dan meningkatkan minat beli masyarakat atas kendaraan bermotor listrik berbasis baterai guna mendukung program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai tahun 2024," tulis aturan tersebut.
YOHANES MAHARSO | DICKY KURNIAWAN
Pilihan Editor: Pasca Pemilu, Analis Ungkap 2 Faktor Fundamental Penentu Arah IHSG ke Depan