TEMPO.CO, Jakarta - BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Timur memberikan klarifikasi atas cuitan dr. Eva Sri Diana Chaniago, Sp.P melalui media sosial X lewat akun @DrEvaCha***** yang kemudian Tempo meminta tanggapan dari BPJS Watch.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Timur, Dasrial mengatakan bahwa peserta JKN mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan tanpa adanya kuota layanan.
"Pelayanan diberikan kepada peserta JKN sesuai dengan kapasitas layanan di fasilitas kesehatan atau jumlah peserta yang dilayani disesuaikan dengan jam praktek dokter di rumah sakit tersebut, hal ini guna memastikan mutu layanan terhadap peserta JKN tetap terjaga," kata Dasrial dalam keterangannya kepada Tempo, Selasa, 20 Februari 2024.
Menurut dia, BPJS Kesehatan senantiasa mengedepankan transformasi mutu layanan dalam Program JKN sebagai komitmen bersama untuk meningkatkan kepuasan peserta dan wujud digitalisasi layanan JKN tersebut diantaranya dengan hadirnya antrean online di fasilitas kesehatan.
"Dengan adanya antrean online membuat peserta JKN mendapatkan kemudahan dan kecepatan pelayanan kesehatan sehingga peserta JKN tidak perlu lagi menunggu lama di rumah sakit karena sudah mengetahui kapan waktu dirinya akan dilayani," kata dia.
Dasrial mengungkapkan bahwa dengan antrean online baik peserta JKN maupun fasilitas kesehatan masing-masing mendapatkan manfaat yaitu dari segi peserta JKN mendapatkan kepastian waktu layanan di fasilitas kesehatan dan untuk fasilitas kesehatan memiliki informasi mengenai akurasi persentase pemenuhan kapasitas di fasilitas kesehatan dan juga mendapatkan informasi mengenai prognosa kunjungan.
Senada dengan Dasrial, Kepala Bidang Pelayanan Medis RSUD Budhi Asih, dokter Darus Sahmedi menjelaskan bahwa dokter spesialis yang ada di rumah sakit memberikan pelayanan di rawat jalan, rawat inap, rawat kritis, rawat khusus dan instalasi bedah sentral bagi spesialisasi tertentu. Jumlah dokter spesialis di masing-masing jenis layanan spesialis yang ada juga bervariasi.