TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengungkapkan skema pemindahan aparatur sipil negara, termasuk pegawai negeri sipil atau PNS ke Ibu Kota Negara alias IKN Nusantara.
Anas, demikian Azwar Anas disapa, menuturkan sekitar 12 ribu ASN akan dipindahkan secara bertahap ke IKN sampai Desember 2024. Pegawai negeri ini terdiri dari jabatan pimpinan tinggi atau JPT madya, JPT pratama, serta jabatan administrator, fungsional, maupun pelaksana dari 38 Kementerian/lembaga.
“Penentuan jumlah Pegawai ASN Instansi Pusat yang akan dipindahkan ke IKN dilakukan secara bertahap," kata Azwar Anas dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 19 Februari 2024.
Pemindahan ASN ini, termasuk PNS, ke IKN memperhatikan beberapa prinsip. Misalnya, skala prioritas peran atau tugas dan fungsi kementerian/lembaga untuk menjamin efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di IKN.
Azwar Anas menuturkan, ada beberapa tahapan dalam menentukan ASN yang akan dipindahkan ke IKN. Pertama, Kemenpan RB telah menganalisis kementerian/lembaga mana saja yang menjadi prioritas pertama pindah ke IKN.
Selanjutnya: "Hal tersebut untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan...."