Menurut Ifan, jangan sampai masyarakat hanya menjadi basis konsumen untuk menggunakan platform yang mempunyai pangsa besar di pasar digital.
Selain membahas mengenai pasar digital, Teten dan Ifan juga membahas soal UMKM. "Kemitraan usaha besar dan kecil ini memungkinkan UMKM bisa naik kelas, bisa meningkatkan kualitas produk dan sebagainya," kata Teten.
Teten mengungkapkan, selama ini kemitraan dengan usaha kecil masih bersifat charity. Oleh sebab itu, Kemenkop UKM dan KPPU ingin mendorong UMKM menjadi bagian dari rantai pasok industri.
"Di dalam PP Nomor 17 Tahun 2013, KPPU itu punya wewenang bagi perusahaan-perusahaan menengah yang tidak bermitra dengan pengusaha kecil maupun mikro, bisa dikasih sanksi," ucap Ifan.
Meskipun KPPU memiliki beberapa tahapan, yakni surat teguran pertama, kedua, ketiga, hingga pemberian denda.
"Dendanya ini yang tadi kami sampaikan kepada Pak Menteri," ujar Ifan.
Pilhan Editor: Program Makan Siang Gratis dan Susu Gratis Capai Rp 460 Triliun, dari Mana Sumber Dana Prabowo-Gibran?