TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat IT sekaligus Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi menyebut potensi error mungkin terjadi dalam aplikasi Sirekap. Hal ini seiring munculnya ketidaksesuaian angka perolehan suara di TPS dengan yang terdata dalam sistem penghitungan suara milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut.
"Potensi kesalahan atau adanya algoritma sehingga disetting paslon tertentu mendapat presentase tertentu, bisa saja terjadi," kata Heru kepada Tempo, Kamis, 15 Februari 2024.
Namun yang terpenting, kata dia, semua pihak terutama petugas di tempat pemungutan suara (TPS)) mesti mengawasi betul data yang masuk. Data yang masuk ke Sirekap mesti dipastikan sesuai dengan perolehan suara yang terdata di TPS. "Kalau data akurat, benar, ya artinya anggapan eror atau algoritma tertentu bisa dipatahkan," tuturnya.
Heru menjelaskan, konsep Sirekap adalah memasukan data kemudian menjadikannya bagian dari perhitungan tabulasi nasional. Karena itu, masalah yang terjadi tidak serta-merta bisa disimpulkan sebagai suatu kecurangan. Setidaknya, kata dia, sampai proses perhitungan selesai.
"Kita bisa monitor angka-angka yang ditampilkan Sirekap. Apakah sesuai kenyatan di TPS?" ujar Heru.
Menurut Heru, polemik data Sirekap ini mesti menjadi perhatia publik. "Harus kita pelototi bersama untuk memastikan suara masyarakat yang diberikan di bilik suara dihitung secara akurat dari TPS sampai tingkat nasional."
Ia mengatakan, perlu ketelitian membandingkan data di Sirekap dengan data di lapangan. Terlebih, kata Heru, setiap pasangan Capres-Cawapres memiliki pusat penghitungan suara sendiri. Artinya, ada data-data yang bisa dicek dan dibandingkan. Bahkan, ketika ada yang tidak akurat, bisa terlihat wilayahnya.
"Mari kita saling mengawal Pemilu ini agar menjadi demokrasi yang benar jujur, agar kita bisa menjadi negara yang melaksanakan Pemilu dengan baik," tutur Heru.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru saja menggelar Pemilu pada Rabu, 14 Februari 2024. Dari perhitungan suara yang dilakukan dan didata ke Sirekap, ada sejumlah kejanggalan yang ditemukan. Sontak, hal ini menjadi ramai dan "Sirekap" menjadi trending di media sosial X.
Salah satu kesalahan di Sirekap ini disampaikan akun X @MuhfadhilDS. Melalui video, ia menunjukkan kerancuan data suara di TPS dengan yang masuk ke Sirekap. Disebutkan, kejadian ini terjadi di TPS 85 Jakarta Timur.
"Paslon 1 yang seharusnya 99 suara menjadi 44 suara. Paslon 2 yang seharusnya 58 menjadi 948," tulis akun tersebut dalam tweet yang diunggah pada Rabu, 14 Februari 2024, pukul 22.47 . Sementara paslon 3 tetap sebanyak 87 suara.
Soal ketidaksesuaian datta ini, Komisioner KPU Idham Holik menyatakan perbedaan data itu karena ketidakuratan teknologi komputasi Sirekap membaca data yang berasal dari foto dokumen formulir C1.
"Berkenaan dengan hal tersebut nanti pada saat rekapitulasi di tingkat PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) akan diperbaiki," kata Idham melalui aplikasi perpesanan, Rabu malam, 14 Februari 2024.
Idham mengatakan, akan ada perbaikan hasil pembacaan data Sirekap terhadap foto formulir C1. Dia mengatakan itu akan dilakukan di depan para saksi dan Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dalam forum rapat rekapitulasi panitia pemilihan Kecamatan atau PPK.
Di sinilah fungsi Sirekap dalam mengontrol dan mentransparansikan hasil pemilu di TPS," tutur Idham.
Hasil penghitungan sementara tersebut bersumber dari anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS. Tugas anggota KPPS adalah mengunggah hasil penghitungan suara dari kertas plano C1 dengan memfotonya melalui aplikasi Sirekap. Sehingga yang terbaca pada web adalah hasil yang terunggah oleh anggota KPPS itu.
RIRI RAHAYU | IKSAN RELIUBUN
Pilihan Editor: KawalPemilu Kembali Hadir pada 2024, Ainun Najib: Siapa pun Anda Boleh Foto C Hasil Pilpres di TPS