Diketahui, Pemerintah Provinsi Bali akan memberlakukan pungutan US$ 10 atau sekitar Rp150 ribu bagi turis asing yang mengunjungi Bali mulai 14 Februari 2024. Pembayaran akan dilakukan melalui aplikasi Love Bali.
Aturan tersebut itu tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali No. 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
Sebelumnya Sandi juga sempat mengatakan bahwa penerapan pajak kepada wisman ini bertujuan untuk mewujudkan pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan.
“Kami sangat serius untuk pariwisata berkualitas-berkelanjutan,” ujar Sandiaga Uno dalam jumpa pers mingguan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Jakarta, Senin, 5 Februari 2024.
Dia menjelaskan bahwa pajak tersebut akan digunakan untuk menangani permasalahan sampah di Bali dengan lebih baik, menjaga kelestarian budaya Bali, dan pemurnian adat-istiadat Bali.
Nantinya, kata dia, wisman hanya akan dikenakan biaya tersebut sebanyak satu kali ketika datang ke Indonesia dan mengunjungi Bali melalui beberapa moda transportasi. Apabila dalam satu kunjungan wisatawan tersebut tiba di Bali, kemudian berwisata ke provinsi lain, dan kembali lagi ke Bali, maka wisman tersebut hanya dikenai biaya sebanyak satu kali.
“Mereka (wisman) masuk ke Bali, mereka keluar, terus balik lagi ke Bali, enggak (bayar lagi),” ujar Sandiaga.
DEFARA DHANYA | RACHEL FARAHDIBA | ANTARA
Pilihan Editor: Kenali Aplikasi Love Bali, Pembayaran Pungutan Rp 150 Ribu bagi Turis Asing Ke Pulau Dewata