Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soal Bansos Disentil Publik, Ketua Umum PSI Kaesang Sebut Lebih Bermasalah Bansos Covid-19 yang Dikorupsi

image-gnews
Tangkapan layar - Erick Thohir (kiri) dan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia Kaesang Pangarep (kanan) saat mendampingi pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam debat keempat Pilpres 2024 di Balai Sidang Jakarta (JCC), Jakarta, Minggu (21/1/2024). (ANTARA/Imam Budilaksono)
Tangkapan layar - Erick Thohir (kiri) dan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia Kaesang Pangarep (kanan) saat mendampingi pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam debat keempat Pilpres 2024 di Balai Sidang Jakarta (JCC), Jakarta, Minggu (21/1/2024). (ANTARA/Imam Budilaksono)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Usai menghadiri debat capres di JCC, Senayan pada Ahad malam, 4 Februari 2024, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep memberikan tanggapannya terkait pembicaraan bantuan sosial atau bansos dalam debat. Ia menyampaikan bahwa bansos harus dibagikan tepat sasaran dan tepat waktu.

“Saya rasa memang bansos harus tepat sasaran. Tapi balik lagi, dan bansos hitu harus tepat waktu,” kata Kaesang.

“Mungkin saat ini pembagian bansos dipermasalahkan. Tapi menurut saya jauh lebih bermasalah jika bansos itu saat pandemi Covid-19 dikorupsi,” ujarnya.

Selama pandemi Covid-19 yang melanda dunia, memang salah satu tantangan terbesar yang dihadapi oleh banyak negara adalah dampak ekonomi. Di Indonesia sendiri, program bantuan sosial (bansos) menjadi salah satu instrumen penting untuk membantu jutaan orang yang terdampak secara finansial akibat pandemi.

Adapun penyaluran bansos yang dilakukan pemerintah kala pandemi COVID-19 itu telah dikorupsi oleh Menteri Sosial sekaligus Wakil Bendahara Umum PDI-P, Juliari Batubara. Ini menjadi salah satu kasus yang menjadi sorotan publik kala itu. 

Kilas Balik Kasus Korupsi Bansos Juliari Batubara

Kasus korupsi yang dilakukan oleh Juliari Batubara terbilang cukup singkat. Pengungkapan kasus ini bermula pada 4 hingga 5 Desember 2022 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pejabat Kemensos tersebut ditangkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas dugaan korupsi bansos di Kementerian Sosial RI dalam penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek pada 2020. 

Tak lama dari penangkapan tersebut, Minggu dini hari, 6 Desember 2020 KPK telah secara resmi menetapkan Juliari Batubara sebagai tersangka kasus tersebut. Tak hanya Juliari, KPK juga turut menetapkan Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian I M, dan Harry Sidabuke sebagai tersangka yang memberikan suap.

Menurut keterangan Ketua KPK, pejabat yang telah membuat komitmen (PPK) dalam Program Bansos di Kemensos diduga telah menerima hadiah dari para Vendor Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJ).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Firli, PPK setidaknya telah menerima uang sebesar Rp 12 Miliar yang kemudian dibagi secara tunai oleh Matheus kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp. 8,2 miliar. Pembagian uang tersebut seterusnya dikelola oleh Eko bersama Shelvy yang merupakan orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Tidak berhenti disitu, pada periode kedua pelaksanaan bansos sembako, terhitung sejak Oktober 2020 hingga Desember 2020 terkumpul yang senilai Rp. 8,8 miliar yang semuanya juga digunakan untuk keperluan Juliari. 

Setelah serangkaian proses pengadilan terlewati, pada akhirnya Juliari Batubara divonis hukuman penjara selama 12 tahun serta denda sebesar Rp. 500 juta. Putusan ini dilakukan oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 23 Agustus 2021.

Keluarnya putusan ini, juga dilakukan atas terbuktinya Juliari Batubara menerima suap pengadaan bansos Covid-19 sebesar Rp. 32,482 miliar. Selain itu, Juliari juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 14,4 miliar. Hakim juga mencabut hak politik Juliari untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Akan tetapi, saat membacakan putusan Juliari Batubara hakim menyebutkan bahwa hukuman tersebut akan diringankan. Hal ini dikarenakan, terdakwa mendapat cercaan, hinaan, dan vonis dari masyarakat saat Juliari masih menjalani proses hukum yang belum tentu bersalah.

Pada Agustus 2022, KPK telah menyetorkan uang pengganti dari terpidana kasus korupsi bansos Covid-19 sejumlah Rp. 14,5 miliar ke kas negara. Artinya, mantan Menteri Sosial tersebut disebut telah lunas membayar uang pengganti seperti putusan pengadilan dengan tiga kali pembayaran.

SHARISYA KUSUMA RAHMANDA I  MOHAMMAD HATTA MUARABAGJA  I  ANANDA RIDHO SULISTYA 

Pilihan Editor: Kritik Bansos Jokowi Berikut Deretan Komentar Pakar

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


PTUN Gelar Sidang Perdana Gugatan PDIP ke KPU Pagi Ini

54 menit lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PTUN Gelar Sidang Perdana Gugatan PDIP ke KPU Pagi Ini

Tim Hukum PDIP menggugat KPU akibat menerima pencalonan Gibran. Perubahan PKPU dilakukan tanpa proses di DPR.


Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

3 jam lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.


KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

8 jam lalu

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (tengah) bersama Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki (kedua kanan), Deputi Kementerian PPN/Bappenas Amin Almuhami (kedua kiri), Irjen Khusus Kemendagri Teguh Narutomo (kiri) dan Dirjen Dikti Kemenristek Dikti Abdul Haris (kanan), mengikuti acara peluncuran Indeks Integritas Pendidikan 2023 dan sosialisasi SPI Pendidikan 2024 di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. Berdasarkan hasil survey KPK, indeks Integritas Pendidikan di Indonesia mendapatkan nilai 73,70 dengan masih dijumpai beberapa temuan terkait kejujuran akademik, gratifikasi di sekolah maupun kampus hingga penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.


PDIP Surabaya Usulkan ke DPP Inkumben Eri Cahyadi-Armuji Maju Pilkada Kota Surabaya

14 jam lalu

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi (kedua kiri) bersama istri (ketiga kiri) berfoto bersama pelajar dengan membawa Piala Adipura Kencana 2023 saat kirab di Surabaya, Jawa Timur, Rabu, 6 Maret 2024. Kota Surabaya meraih penghargaan Adipura Kencana untuk ke-8 kalinya dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atas prestasi dalam pengelolaan kebersihan dan kesehatan lingkungan hidup. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
PDIP Surabaya Usulkan ke DPP Inkumben Eri Cahyadi-Armuji Maju Pilkada Kota Surabaya

PDIP Surabaya mengusulkan wali kota - wakil wali kota inkumben Eri Cahyadi-Armuji maju ke Pilkada Kota Surabaya 2024.


KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

17 jam lalu

Penyidik KPK membawa sebuah koper usai menggeledah gedung Sekretariat Jenderal DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. KPK melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI untuk mengumpulkan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada rumah jabatan anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020


KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

17 jam lalu

KPK menetapkan 15 tersangka dan menahannya dalam kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan KPK, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli


Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

20 jam lalu

Wakil ketua KPK, Johanis Tanak (kanan) bersama Chairman Korean Chamber of Commerce, Lee Kang Hyun, memberikan keterangan kepada awak media seusai mengikuti Forum Group Discussion, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023. Johanis mengatakan bahwa KPK akan melakukan perbaikan dalam tata kelola administrasi pemerintahan, dengan tujuan untuk mengurangi celah oknum tidak bertanggung jawab dalam melakukan korupsi terhadap para pelaku usaha asing. TEMPO/Imam Sukamto
Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho


KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

20 jam lalu

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (tengah) memberikan keterangan kepada awak media seusai mengikuti acara peluncuran Indeks Integritas Pendidikan 2023 dan sosialisasi SPI Pendidikan 2024 di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. Berdasarkan hasil survey KPK, indeks Integritas Pendidikan di Indonesia mendapatkan nilai 73,70 dengan masih dijumpai beberapa temuan terkait kejujuran akademik, gratifikasi di sekolah maupun kampus hingga penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). TEMPO/Imam Sukamto
KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej


Tim Hukum PDIP Beberkan Persiapan Sidang Perdana Lawan KPU di PTUN Besok

20 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (kiri) mendampingi rekannya saat mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Tim Hukum PDIP Beberkan Persiapan Sidang Perdana Lawan KPU di PTUN Besok

PDIP menggugat KPU RI ke PTUN. Menyoal perubahan PKPU tanpa melalui proses di DPR.


Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

21 jam lalu

Petugas polisi Ekuador berdiri di luar kedutaan Meksiko tempat mereka memindahkan paksa mantan Wakil Presiden Ekuador Jorge Glas di Quito, Ekuador 5 April 2024. REUTERS/Karen Toro
Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

Meksiko sebelumnya telah mengajukan banding ke ICJ untuk memberikan sanksi kepada Ekuador karena menyerbu kedutaan besarnya di Quito.