Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

NCW Minta KPK dan Polri Periksa Aliran Uang Raffi Ahmad, Ini Arti TPPU dan Ancaman Hukumannya

image-gnews
Ilustrasi pencucian uang. Shutterstock
Ilustrasi pencucian uang. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Artis dan presenter Raffi Ahmad dituding terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tudingan itu disampaikan National Corruption Watch (NCW) dalam unggahan video siniarnya di kanal YouTube. Ketua NCW, Hanifa Sutrisna meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa aliran duit konglomerat muda itu.

“Kami meminta kepada KPK RI, Jaksa Agung, Bareskrim Polri untuk memeriksa aliran uang Raffi Ahmad,” kata Hanifa Sutrisna.

“Kami telah menerima beberapa dugaan tindakan pencucian uang yang dilakukan oleh saudara Raffi Ahmad dengan nilai yang fantastis,” kata Hanifa dalam podcast Nasional Corruption Watch dengan judul 'Ketika Bansos dijadikan bahan bancakan Pilpres dan Pileg', yang diunggah Rabu, 31 Januari 2024.

Membahas soal TPPU, lantas apa itu pencucian uang?

Secara sekilas, arti awam pencucian uang barangkali adalah tindakan membersihkan uang dengan cara dicuci. Namun, arti sesungguhnya justru jauh dari pemaknaan dasar tersebut. Adapun klausa ini bermakna: praktik ilegal yang melibatkan proses menyembunyikan asal usul uang yang diperoleh dari kegiatan kriminal, seperti korupsi, perdagangan narkotika, atau tindakan ilegal lain.

“(Pencucian uang) upaya untuk menyamarkan asal-usul uang atau harta kekayaan hasil tindak pidana melalui transaksi keuangan normal, seolah-olah dana tersebut berasal dari sumber yang sah,” menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

Sebagai contoh kasus, seseorang menilap duit suatu proyek pembangunan. Duit tersebut kemudian disimpannya di rekening bank. Untuk menutupi sumber uang panas itu, pelaku lalu mentransfernya ke rekening-rekening lain. Transfer ini ditujukan untuk mengecoh penyelidikan di kemudian hari. Dengan adanya proses transfer, pelaku seakan melakukan transaksi sah.

Tindak pidana pencucian uang diatur secara khusus oleh perundang-undangan Indonesia, yakni dalam Undang-undang atau UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan UU Nomor 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Regulasi tersebut melarang secara hukum tindakan pencucian uang dan pelaku dapat dikenai sanksi pidana.

Dalam UU Tindak Pidana Pencucian Uang, adapun perbuatan-perbuatan yang menjadi tindak pidana pencucian uang adalah:

1. Menempatkan, mentransfer, mengalihkan membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.

2. Menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.

3. Menerima, menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.

Dilansir dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dalam praktiknya, kegiatan pencucian uang mencakup tiga langkah yang menjadi dasar operasional pencucian uang, yaitu placement atau penempatan, layering atau lapisan, dan integration atau penggabungan.

Placement

Placement merupakan tindakan awal dari pencucian uang, yakni proses masuknya uang tunai ke dalam sistem finansial. Pada tahap ini, pergerakan uang sangat rawan untuk dideteksi. Untuk menghindari hal itu, pelaku lalu memecah uang menjadi satuan yang lebih kecil agar tidak mudah dicurigai.

Pelaku biasanya juga menempatkan uang ke dalam instrumen penyimpanan uang yang berbeda-beda. Seperti: cek dan deposito, menyelundupkan uang atau harta hasil tindak pidana ke negara lain, melakukan penempatan secara elektronik, hingga menggunakan beberapa pihak lain dalam melakukan transaksi.

Layering

Layering merupakan aktivitas yang dilakukan untuk menjauhkan uang hasil perbuatan ilegal. Cara yang biasa digunakan adalah dengan membeli aset, berinvestasi, atau dengan menyebar uang melalui pembukaan rekening bank di beberapa negara. Ada pula transfer melalui kegiatan perbankan lepas pantai (offshore banking) serta transaksi menggunakan perusahaan boneka (shell corporation).

Integration

Integration merupakan upaya menggabungkan atau menggunakan harta kekayaan yang telah tampak sah. Baik untuk dinikmati langsung, diinvestasikan ke dalam berbagai produk keuangan dan bentuk material lainnya, dipergunakan untuk membiayai kegiatan bisnis yang sah, ataupun untuk membiayai kembali kegiatan tindak pidana.

Sanksi Pencucian Uang

Sanksi TPPU diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), Pasal3 hingga 5.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

1. Pasal 3

Orang yang melakukan tindakan menaruh, mengalihkan, mentransfer, menghabiskan, membayar, memberikan sebagai hadiah, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, atau menukarkan dengan mata uang atau instrumen keuangan, atau tindakan lain yang terkait dengan Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 2 ayat (1), dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan tersebut, akan dihukum dengan pidana penjara hingga 20 tahun dan denda hingga Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

2. Pasal 4

Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, tujuan, pengalihan hak, atau kepemilikan sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 2 ayat (1), akan dihukum dengan pidana penjara hingga 20 tahun dan denda hingga Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

3. Pasal 5

(1) Orang yang menerima atau menguasai penempatan, transfer, pembayaran, hadiah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau penggunaan Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 2 ayat (1), akan dihukum dengan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Ketentuan di atas tidak berlaku bagi Pihak Pelapor yang melaksanakan kewajiban pelaporan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

Selain itu, juga terdapat ketentuan sanksi TPPU pasca RKUHP diundangkan Pasal 607 KUHP mengatur sanksi TPPU dalam tiga kategori berbeda, yaitu:

Kategori pertama: Pidana penjara dengan maksimum 15 tahun dan denda tingkat tertinggi, yaitu kategori VII.

“Setiap individu yang melakukan tindakan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, menghabiskan, membayar, memberikan sebagai hadiah, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, atau menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, atau tindakan lain yang terkait dengan harta kekayaan yang mereka ketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan tersebut, akan dihukum dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling tinggi pada kategori VII (Rp5 miliar rupiah).”

Kategori kedua: Pidana penjara dengan maksimum 15 tahun dan denda tingkat tertinggi, yaitu kategori VII.

“Setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, tujuan, pengalihan hak, atau kepemilikan sebenarnya atas harta kekayaan yang mereka ketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana, akan dihukum dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling tinggi pada kategori VI (Rp2 miliar).”

Kategori ketiga: Pidana penjara dengan maksimum 5 tahun dan denda tingkat tertinggi, yaitu kategori VI.

“Setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, transfer, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang mereka ketahui atau patut diduga merupakan hasil Tindak Pidana, akan dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi pada kategori VI (Rp2 miliar).”

Sebelumnya, menanggapi kabar dirinya dituding melakukan tindak pidana pencucian uang, Raffi Ahmad pun buka suara. Bos RANS Entertainment itu membantah tuduhan NCW ihwal tudingan tersebut. “Hal itu tidak benar,” ujar Raffi Ahmad dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 5 Februari 2024.

Raffi menyatakan klarifikasi kali ini dilakukan untuk mempertegas dan memberikan keyakinan kepada masyarakat serta klien yang mempertanyakan terkait isu tersebut. “Kalau berita yang menyesatkan janganlah. Tapi memang tidak ini benar,” tuturnya.

Selain itu, Raffi juga menjelaskan bahwa pernyataan sikap ini untuk menjaga kredibilitas dirinya dan perusahaan yang sedang dibangun, agar dapat berjalan lancar. Raffi menuturkan semua yang dituduhkan NCW sama sekali tidak berdasar, dan jika memang memiliki bukti silakan adukan ke pihak berwajib.

“Saya dituduh melakukan pencucian uang, membuka kasino, judi online, itu semua tidak benar,” kata dia.

Raffi Ahmad mengklaim jika semua materi yang dihasilkan selama ini merupakan hasil kerja keras selama 25 tahun menjadi artis dan ditambah beberapa tahun mendirikan sejumlah usaha. “Saya kerja dari usia 13 tahun. Sampai detik ini uangnya ditabung. Dan dalam enam tahun terakhir mendirikan perusahaan,” ujarnya.

HENDRIK KHOIRUL MUHID  | ANDIKA DWI | RISMA KHOLIQ

Pilihan Editor: Raffi Ahmad dan Tuduhan Pencucian Uang Kenali TPPU dan Tugas Komite TPPU

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

1 jam lalu

Ilustrasi: Rio Ari Seno
YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.


Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

8 jam lalu

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Albertina Ho, dan Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean, membacakan putusan tiga terperiksa kasus pungli rutan KPK atas nama Ristanta, Sofian Hadi, dan Achmad Fauzi di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2024. Ketiga terperiksa mangkir dari persidangan dengan alasan sakit. TEMPO/Han Revanda Putra.
Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK


Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

9 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan anggota DPRD Labuhan Batu, Yusrial Suprianto Pasaribu dan pihak swasta Wahyu Ramdhani Siregar, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 26 Januari 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahnan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka baru Yusrial Suprianto Pasaribu dan Wahyu Ramdhani Siregar terkait Operasi Tangkap Tangan KPK terhadap empat tersangka Bupati Labuhan Batu, Erik A. Ritonga, anggota DPRD Labuhan Batu, Rudi Syahputra Ritonga, dua orang pihak swasta Efendy Sahputra dan Fazar Syahputra, dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa dari APBD Tahun 2013 dan Tahun 2014 sebesar Rp.1,4 triliun di lingkungan Pemerintah Kabupatan Labuhan Batu. TEMPO/Imam Sukamto
Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.


Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

9 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi (tengah) bersama Wadirreskrimsus AKBP Hendri Umar (kiri) dan Kanit 2 Subdit Siber AKP Charles Bagaisar (kanan) saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Penyidik Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial EP (40), BYP (37), DA (24), dan TA (41) terkait perjudian online. Keempat orang tersebut merupakan admin dari channel YouTube Bos Zaki @dzakki594. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.


KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

10 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.


Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

11 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tiba di Gedung ACLC KPK, Jakarta Rabu 12 April 2023. Ia diperiksa Dewas terkait laporan pengembalian Endar Priantoro ke Polri. TEMPO/Mirza Bagaswara
Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.


Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

12 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.


Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

20 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.


YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

21 jam lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.


Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

22 jam lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?