TEMPO.CO, Jakarta - Pada Jumat 2 Februari 2024, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah menyatakan resmi mundur dari posisi Komisaris Utama PT Pertamina (Persero). Ia mundur dengan alasan akan fokus berkampanye dan mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Sebagai mantan Komisaris Utama Pertamina, Ahok sempat dikabarkan memiliki gaji tembus sampai Rp 8,3 miliar per bulannya. Namun, kabar ini sudah dibantahkan oleh Fadjar Djoko Santoso selaku Vice President Corporate Communication Pertamina.
“Dalam pemberitaan disebutkan bahwa honorarium Komisaris disebutkan mencapai miliaran rupiah per bulan, hal itu tidak benar,” kata Fadjar dalam keterangan tertulis pada Jumat, 4 Agustus 2023.
Fadjar mengatakan bahwa penetapan besaran remunerasi anggota dewan komisaris ditetapkan oleh RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) dengan acuan pedoman sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER–13/MBU/09/2021 tanggal 24 September 2021. Kemudian, masa berlaku remunerasi tersebut berlaku selama satu tahun terhitung mulai Januari.
Gaji Ahok Sebagai Komut Pertamina
Penetapan gaji dan remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi Pertamina mengacu pada Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER-06/MBU/06/2018 tentang Perubahan Ketiga atas Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan pengawas Badan Usaha Milik Negara. Sampai saat ini terdapat 13 petinggi dalam struktur perusahaan pertamina yang terdiri dari tujuh komisaris dan enam direksi.
Kompensasi yang dibayar dan tertuang pada manajemen kunci alias direksi dan Dewan Komisaris Pertamina pada periode yang berakhir 31 Desember 2022 adalah masing-masing sebesar US$ 23.90 juta atau sekitar Rp 358,5 miliar dan US$ 46.84 juta atau sekitar Rp 702,67 miliar (kurs Rp 15.000/dolar AS).
Gaji Ahok sebagai Komisaris Utama adalah 45 persen dari gaji direktur utama. Sementara wakil komisaris utama akan mendapatkan gaji sebesar 42,5 persen dari gaji komisaris utama. Untuk anggota dewan komisaris, Gaji yang akan diterima sebesar 90 persen dari gaji komisaris utama.
Jika dituliskan dalam bentuk nilai, haji yang akan diterima oleh Ahok selaku Komisaris utama adalah US$ 46.48 juta atau sekitar Rp 702,67 miliar dan dibagi 7 orang. Setiap komisaris akan mendapatkan Rp 100,3 miliar per tahun atau sekitar Rp 8,3 miliar per bulan. Namun, seperti yang sudah dibahas di atas kabar ini sempat dibantah oleh Fadjar Djoko Santoso selaku Vice President Corporate Communication Pertamina.
Jumlah Kekayaan Ahok
Menurut laporan LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara jumlah kekayaan Ahok mencapai Rp 53 miliar, tepatnya Rp 53.667.208.314. Catatan kekayaan ini, Ahok laporkan pada 31 Maret 2022. Harta tersebut sudah termasuk harta atas tanah dan bangunan senilai Rp 43.228.613.033, harta bergerak lainnya Rp 1.066.519.059, surat berharga Rp 11.347.082.834, kas dan setara kas Rp 4.680.701.331, harta lainnya Rp 2.319.862.806, serta utang Rp 8.975.570.749.
Catatan kekayaan Ahok pada periode 2023 belum tercatat oleh LHKPN. Kemudian, Ahok juga tidak memiliki catatan harta atas alat transportasi dan mesin pada LHKPN 2022. Pada tahun sebelumnya, Ahok pernah melaporkan kekayan harta atas alat transportasi dan mesin senilai Rp 5,1 miliar. LHKPN terbaru mengenai kekayan harta atas alat transportasi dan mesin yang dilaporkan pada 29 Maret 2022 semakin tidak terdaftar dan hanya menyisakan satu Jeep Rubicon tahun 2018 senilai Rp 1,2 miliar.
ADINDA ALYA IZDIHAR | RR ARIYANI | AMELIA RAHIMA SARI | RADEN AYU
Pilihan Editor: Ahok Bukan Lagi Komisaris Utama Pertamina, Ini Perjalanan Karier Politiknya