Kiki menjelaskan, OJK sudah memanggil dan menerima penjelasan dari Danacita dan mengatakan bahwa perjanjian tersebut murni kesepakatan bisnis. Namun, OJK akan terus memantau pelaksanaan pinjaman dalam sektor pendidikan yang bersifat jangka panjang ini.
"So far kami melihat itu benar-benar perjanjian bisnis dua belah pihak saja. Tapi tentu kami harus cermati, karena ini kan sifatnya jangka pendek ya dan kalau dana pendidikan mestinya kan panjang, jadi kami akan lihat, akan pantau terus," kata dia.
Danacita baru bekerja sama dengan sejumlah universitas, termasuk ITB, sejak Agustus 2023. Dengan begitu, Kiki mengatakan hal ini masih terbilang baru dan OJK membutuhkan waktu untuk melihat apakah ada pelanggaran atau tidak dari pinjol itu.
"Kalau ini kami lihat sih, so far dari informasi yang kami terima itu masih sesuai, tidak ada yang dilanggar sampai dengan saat ini, tapi kami akan memantau terus seperti apa," ujar Kiki.
Sebelumnya ramai diberitakan, ITB diketahui menggandeng platform fintech peer to peer lending Danacita dalam menawarkan cicilan uang kuliah mahasiswa.
Lewat foto yang beredar di media sosial disebutkan peminjaman dana diajukan tanpa DP dan jaminan apapun. Mahasiswa bisa memilih opsi pembayaran dalam jangka waktu 6 bulan atau 12 bulan.
Namun, pinjaman ini memiliki bunga. Misalnya jika peminjam mengajukan dana senilai Rp 12,5 juta dengan tenor selama 12 bulan, maka peminjam harus membayar Rp 1.291.667 per bulan. Hal ini lantas menuai protes publik, karena pinjaman komersial berbunga itu tidak sesuai dengan amanat UU Dikti 12/2012.
Pilihan Editor: 7 Orang Terkaya di indonesia versi Forbes Terbaru