Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mundur dari Menkopolhukam, Segini Gaji Menteri yang Dilepas Mahfud Md

Reporter

Editor

Khairul anam

image-gnews
Joko Widodo dan Mahfud MD.
Joko Widodo dan Mahfud MD.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Calon wakil presiden nomor urut 03, Mahfud Md, menyatakan mundur dari jabatan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Mahfud mengatakan surat pengunduran dirinya akan diserahkan secara resmi ketika bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), menyebabkan ia tak bisa lagi menikmati gaji menteri. 

"Dulu diangkat dengan penuh kepercayaan, sehingga saya bekerja dengan hati-hati, insya Allah baik. Saya akan pamit dengan penuh pengormatan kepada beliau," kata Mahfud pada sela kampanye di Lampung pada Rabu, 31 Januari 2024.

Mahfud mengungkapkan bahwa pengunduran dirinya sudah dibahas sejak beberapa hari lalu bersama Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Tak hanya itu saja, keputusannya itu juga telah dibahas bersama oleh seluruh partai koalisi dan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Setelah berdiskusi, diperoleh kesimpulan bahwa mengundurkan diri dari jabatan negara selama proses Pemilihan Presiden 2024 adalah langkah yang bijak.

Usai mengundurkan diri, Mahfud akan kehilangan gaji menteri. Lantas berapa gaji dan tunjangan yang bakal dilepas Mahfud setelah memutuskan mundur dari kabinet Jokowi?

Gaji Mahfud MD

Gaji seorang menteri termasuk Menkopolhukam diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000. Gaji tersebut belum meningkat sejak diberlakukan pada tanggal 1 April 2000. Sesuai dengan beleid tersebut, gaji pokok seorang menteri negara saat ini adalah sebesar Rp 5,040 juta per bulan.

“Menteri Negara diberikan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000,00 (lima juta empat puluh ribu rupiah) sebulan,” demikian tertulis dalam pasal 2 beleid tersebut.

Sementara itu, besaran tunjangan yang diberikan kepada menteri di Indonesia diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 68 Tahun 2001. Dalam kebijakan tersebut, disebutkan bahwa Menteri Negara, Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia serta pejabat lain yang memiliki kedudukan atau pengangkatan setara dengan Menteri Negara akan menerima tunjangan sebesar Rp. 13,608 juta.  

Dengan begitu, gaji total yang bakal dilepas Mahfud MD adalah sekitar Rp 18,648 juta per bulan. Namun ini belum termasuk tunjangan lainnya dan dana operasional. Dana Operasional Menteri/Pimpinan Lembaga adalah dana yang disediakan bagi Menteri/Pimpinan Lembaga untuk menunjang kegiatan yang bersifat strategis dan khusus. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 268/PMK.05/2014 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Dana Operasional Menteri atau Pimpinan Lembaga, penggunaan dana merupakan diskresi Menteri/Pimpinan Lembaga. Sebesar 80% diberikan secara lump sum (di depan), sisanya untuk operasional lain. Total dana operasional menteri antara Rp 120-150 juta per bulan.

Para menteri negara juga menerima tunjangan lain yang sebanding dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada umumnya. Aturan ini mengacu pada beleid Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980 mengenai Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya.

Adapun tunjangan yang diberikan kepada Menteri Negara mencakup tunjangan jabatan, tunjangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil, dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menteri Negara juga disediakan sebuah rumah jabatan milik negara beserta perlengkapannya dan sebuah kendaraan bermotor milik Negara beserta seorang pengemudinya.

Untuk menteri negara yang yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun berdasarkan lamanya masa jabatan. Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% (satu persen) dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% (enam persen) dan sebanyak-banyaknya 75% (tujuh puluh lima persen) dari dasar pensiun. Sedangkan menteri negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya karena dinyatakan tidak dapat bekerja lagi oleh tim kesehatan, maka berhak menerima pensiun tertinggi sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari dasar pensiun.

RIZKI DEWI AYU 

Pilihan Editor: Pemilu Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Ekonom: Dua Putaran Bisa Tambah 0,2 Persen dari Baseline

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tekad Bulat Ganjar Pranowo Tak Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Beberapa Pernyataannya

6 jam lalu

Tekad Bulat Ganjar Pranowo Tak Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Beberapa Pernyataannya

Mantan capres Ganjar Pranowo berkali menyatakan tak akan bergabung dalam pemerintahan Presiden dan Wapres terpilih Prabowo -Gibran. Ini alasannya.


Soal GanjarJadi Oposisi di Pemerintahan Prabowo, Gerindra: Kami Hormati

8 jam lalu

Wakil Komandan Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Habiburokhman (kedua kiri) bersama jajaran TKN memberikan keterangan pers soal Film Dirty Vote di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Minggu, 11 Februari 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Soal GanjarJadi Oposisi di Pemerintahan Prabowo, Gerindra: Kami Hormati

Wakil Ketua Umum Gerindra Habiburokhman menghormati keputusan Ganjar Pranowo yang ingin berada di luar pemerintahan. Ini sikap yang mulia.


Rekaman Peristiwa Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin dan TPN Ganjar-Mahfud

12 jam lalu

Mantan paslon nomor urut 01 di pilpres 2024, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (tengah), usai halal bihalal dan pembubaran Timnas AMIN di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Selasa, 30 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Rekaman Peristiwa Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin dan TPN Ganjar-Mahfud

TPN Ganjar-Mahfud dan Timnas Anies-Muhaimin untuk Pilpres 2024 resmi dibubarkan. Berikut rekaman peristiwanya.


Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran, Bagaimana dengan Mahfud Md?

15 jam lalu

Ganjar Pranowo dan Mahfud Md, memberikan keterangan pers usai acara halalbihalal dan pembubaran Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud di Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin, 6 Mei 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran, Bagaimana dengan Mahfud Md?

Ganjar menjadi oposisi guna menegakkan mekanisme check and balances terhadap kebijakan pemerintahan Prabowo-Gibran. Bagaimana dengan Mahfud Md?


Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

3 hari lalu

Ketua Panitia Nasional Musra Indonesia atau Musyawarah Rakyat Indonesia, Panel Barus (dua dari kiri) menjelaskan rencana pelaksanaan musra, di Kota Solo, Sabtu, 16 Juli 2022. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.


Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

5 hari lalu

Prabowo Subianto menyalami Menteri Investasi Bahlil Lahadalia (kanan). TEMPO/M Taufan Rengganis
Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?


Mahfud Md Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama, tapi Negara Beragama

6 hari lalu

Mahfud MD di UII Yogyakarta Selasa (30/4). Dok.istimewa.
Mahfud Md Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama, tapi Negara Beragama

Mahfud Md, mengatakan relasi agama dan negara bagi Indonesia sebenarnya sudah selesai secara tuntas. Dia menegaskan bahwa Indonesia bukan negara agama, tapi negara beragama.


Kegiatan Setelah Kalah Pilpres: Anies Jeda Politik, Mahfud Md Kembali ke Kampus, Ganjar Aktif Lagi di Kagama

7 hari lalu

Calon presiden Anies Baswedan menyapa lawannya Ganjar Pranowo, sementara calon wakil presiden Muhaimin Iskandar berjabat tangan dengan Mahfud MD, dalam debat capres kelima di Jakarta Convention Center di Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. REUTERS/Willy Kurniawan
Kegiatan Setelah Kalah Pilpres: Anies Jeda Politik, Mahfud Md Kembali ke Kampus, Ganjar Aktif Lagi di Kagama

Anies Baswedan mengatakan bakal jeda sebentar dari urusan politik setelah Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) dibubarkan.


Saat Mahfud MD Cerita Kekalahan Pilpres 2024 Sambil Tertawa: Ya Dongkol, Tapi Move On

7 hari lalu

Mahfud MD di UII Yogyakarta Selasa (30/4). Dok.istimewa.
Saat Mahfud MD Cerita Kekalahan Pilpres 2024 Sambil Tertawa: Ya Dongkol, Tapi Move On

Mahfud MD mengatakan, meski aktif dalam berbagai jabatan pemerintahan, ia sebenarnya tidak pernah benar-benar pergi dari dunia kampus.


Saat Mahfud Md Kembali ke Kampus usai Pilpres 2024

7 hari lalu

Calon wakil presiden nomor urut 03, Mahfud MD membacakan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas gugatan Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Saat Mahfud Md Kembali ke Kampus usai Pilpres 2024

Mantan Cawapres 03 Mahfud Md kembali ke dunia pendidikan tinggi sebagai pakar hukum tata negara setelah kontestasi Pilpres 2024 selesai.