Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 2.785.700-4.575.200
- Golongan IIIb: Rp 2.903.600-4.768.800
- Golongan IIIc: Rp 3.026.400-4.970.500
- Golongan IIId: Rp 3.154.400-5.180.700
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.287.800-5.399.900
- Golongan IVb: Rp 3.426.900-5.628.300
- Golongan IVc: Rp 3.571.900 -5.866.400
- Golongan IVd: Rp 3.723.000-6.114.500
- Golongan IVe: Rp 3.880.400-6.373.200
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan kenaikan gaji untuk aparatur sipil negara (ASN) atau gaji PNS pusat, daerah, TNI, dan Polri sebesar 8 persen dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024. Tak cuma untuk ASN aktif, Jokowi juga mengusulkan kenaikan dana pensiunnya.
"Kenaikan gaji) sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," ujar Presiden Jokowi dalam Pidato Penyampain RUU APBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu, 16 Agustus 2023.
Pilihan Editor: Terkini: Gaji PNS dan PPPK Naik Lagi di 2024, Sri Mulyani Sebut Bansos Tak Berkaitan dengan Politik